PMKRI Kupang Sebut, Dinas PK Provinsi NTT Harusnya Menindak Kepala SMK 5 Kota Kupang Dengan 3 Cara

Berita1652 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,-Perhimpunan mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI cabang Kupang memberi atensi khusus terhadap persoalan pendidikan di NTT, dengan memberi contoh kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 5 kota Kupang.

Polemik SMKN Ngeri 5 kian memanas usai para guru menyegel gerbang sekolah dan juga ruang kerja kepala sekolah.

Melihat hal itu ketua presidium PMKRI cabang Kupang Dilliyon C.Y.Heton mengatakan pemprov NTT melalui dinas pendidikan harusnya memberi atensi terhadap persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut dan siswa dikorbankan.

Dikatakan Dilliyon, bahwa ada 3 hal yang mesti dilakukan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT.

Pertama, langsung mencopot yang bersangkutan dan ganti dengan orang lain yang lebih kompeten. Kedua, memastikan yang bersangkutan untuk segera mengganti semua uang yang diduga disalahgunakan.

Ketiga, merekomendasikan kepada APH untuk memeriksa yang bersangkutan jika tidak secepatnya mengganti uang yang disalahgunakan sehingga ikut merugikan guru-guru honorer di sekolah tersebut.

“Ketiga pilihan tindakan yang saya rekomendasikan ini sebenarnya yang paling lunak karena seharusnya kalau dinas punya niat baik, sejak awal sudah minta APH untuk sikapi dan yang bersangkutan sudah dicopot,”ujarnya.

Dilliyon mengatakan jika dibiarkan berlarut-larut, patut diduga ada oknum tertentu di dinas PK provinsi NTT yang ikut terlibat atau memanfaatkan kepala sekolah dalam penyalahgunaan anggaran sekolah.

Menurutnya yang paling bertanggungjawab terhadap persoalan saat ini sebenarnya kabid dikmen Ayub Sanam dan Kepala Dinas Ambrosius Kodo. Jika mereka tidak bersikap responsif, patut diduga ada sesuatu di antara mereka.

Selain mendesak Pemprov NTT melalui dinas pendidikan dan kebudayaan, dirinya juga berharap ada respon dari wakil rakyat yakni Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi NTT.

“Saya harap Komisi 5 DPRD Provinsi NTT bisa mendesak atau memanggil Kepala Dinas dan Kabid Dikmen untuk tanya mereka. Komisi 5 DPRR Provinsi NTT juga sebaiknya merekomendasikan dugaan penyalahgunaan dana bos di SMK 5 ke APH,”pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *