Kupang-suaraNTT.com,-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang memberikan atensi khusus terhadap persoalan Bank NTT yang akhir-akhir ini menjadi kerisauan masyarakat dan perbincangan hangat di sosial media.
Dalam keputusan POJK 12/POJK.03/2020, ditegaskan bahwa bank daerah wajib memenuhi kebutuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 Triliun di tahun 2024.
Diketahui, Bank NTT masih membutuhkan 600 miliar untuk mencapai target dan diduga kuat kekurangan tersebut tidak akan mampu dipenuhi oleh pemegang saham yakni seluruh kepala daerah dan Pemegang Saham Pengendali (Pemrov NTT).
Ketidak mampuan Bank NTT dalam memenuhi modal inti tersebut akan berakibat fatal dan dapat menurunkan kasta Bank NTT dari Bank Umum menjadi bank pengkreditan rakyat (BPR).
Hal ini tentu akan menjadi catatan buruk dan mengurangi kepercayaan investor dan nasabah.
Solusi yang diambil oleh Ayodhia Kelake adalah memperkuat modal dengan melakukan kerja sama KUB dengan Bank DKI. Keputusan kerja sama ini berarti kekurangan dana 600 miliar akan diatasi oleh Bank DKI dan Pemegang saham pengendali akan beralih dari Pemprov NTT ke Bank DKI.
Diketahui bahwa Ayodhia Kelake selaku Penjabat Gubernur dan pemegang saham pengendali Bank NTT menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTT. RUPSLB ini berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada rabu, 08 mei 2024 bertujuan untuk mengganti sejumlah pejabat dan menghasilkan keputusan untuk melakukan kerja sama KUB dengan Bank DKI .
Menanggapi hal tersebut PMKRI cabang Kupang menduga kuat masalah pemenuhan modal inti ini berkaitan erat dengan rentetan masalah yang ada di internal Bank NTT, Salah satunya adalah kasus MTN PT. SNP Rp 50 Miliar.
PMKRI Cabang Kupang menilai Masalah Pemenuhan Modal inti Bank NTT ini adalah buntut dari banyaknya masalah di internal Bank NTT yang belum diselesaikan secara baik.
PMKRI Cabang Kupang melalui Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Diliyon C. Y. Heton dengan tegas meminta Ayodhia Kelake untuk segera menyelesaikan dugaan korupsi Bank NTT.
“PJ Gubernur jangan hanya sibuk gonta-ganti pejabat Bank NTT tetapi harus bisa mengusut tuntas Kasus yang ada di Bank NTT. Pj Gubernur jangan hanya jago pangkas pucuk persoalannya saja tetapi harus bisa mencabut dan memusnahkan akar masalah sebenarnya. segera lakukan kerja sama dengan KPK RI untuk audit secara menyeluruh di Bank NTT,”ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pemprov NTT belum berhasil di konfirmasi, apabila sudah terkonfirmasi akan di beritakan pada edisi berikut.(*)