Pernyataan Sikap PMKRI Cabang Manokwari Atas Dugaan Penghinaan Terhadap Uskup Di Tanah Papua Oleh Anggota MRP

Berita200 Dilihat

Manokwari-suaraNTT.com,-Pernyataan sikap PMKRI Cabang Manokwari atas dugaan penghinaan terhadap Uskup Mgr. Yanuarius di tanah Papua oleh oknum anggota MRP.

Dugaan penghinaan terhadap seorang uskup di tanah Papua atas nama Mgr. Yanuarius T. Matopai sebagai uskup agung di keuskupan Jayapura.

Mirisnya lagi dugaan Penghinaan itu dilakukan oleh seorang Anggota majelis rakyat papua (MRP) Ismail Asso dan Moin Asso. Sebagai pejabat publik dan orang penting dalam negara, sehingga menurut PMKRI cabang Manokwari apa yang dikatakan tidak layak diterima karena ucapan itu merupakan hujatan dan hinaan.

Hujatan dan hinaan ini bermula ketika ada perdebatan dalam grup WhatsApp (WA) Wamena terkait pembangunan kantor gubernur Papua pegunungan di atas tanah adat, kemudian terjadi pro kontra dan pada akhirnya dugaan penghinaan dan hujatan itu dilakukan oleh oknum anggota MRP yang baru di lantik beberapa hari lalu.

PMKRI  juga menyayangkan pernyataan Ismail Asso. Bahwa harusnya sebagai tokoh agama dan anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan, bagusnya Ismail Asso tidak mengeluarkan pernyataan yang merendahkan orang lain.

Hujatan atau penghinaan itu dilakukan pada tanggal 31 Januari 2024 kemudian viral melalui via pesan whatsApp  (WA) yang beredar di salah satu Grup  (WA) Wamena.

“Kepala botak ini punya tanah di walesi dimana? Marga apa orang botak ini ada yang tahu ka? Dia dari aliansi dan konfederasi lima kepala konfederasi mana.” Begitu percakapan di grup WhatsApp Wamena.

Menurut Ketua Presidium PMKRI cabang Manokwari Yostan Hilapok tidak ada alasan untuk melakukan hujatan di atas tanah papua karena tanah Papua adalah tanah yang bersejarah .

Menindak lanjuti persoalan terhadap pemimpin gereja katolik Dewan pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( P M K R I ) Cabang Manokwari Sanctus Thomas Villanova. mengadakan diskusi khusus dengan Thema : “Merefleksikan Sejarah Pertama Kali Pelecehan Nama baik pimpinan Negara & Anti Virus dalam konstitusi Hirarki Agama Katolik Keuskupan Jayapura”

Setelah berdiskusi PMKRI cabang Manokwari kemudian menyatakan sikap dengan mengecam ucapan yang diduga ada unsur hinaan dan hujatan terhadap pimpinan gereja katolik.

Bahwa Dengan adanya dugaan penghinaan dan hujatan  pada tgl 31 Januari 2024 kepada pemimpin gereja. Yang di lontarkan oleh Ismail Asso dan Moin Asso kepada yang mulia Uskup Mgr. Yanuarius di keuskupan  Jayapura, PMKRI Cabang Manokwari, menilai bahwa kalimat sadis dan bersejarah untuk agama Katolik di tanah Papua harus menjadi atensi publik dan harus ada pertanggungjawaban secara hukum, adat dan gereja.

Menurut PMKRI cabang Manokwari uskup baru melayani satu tahun dan pernyataan hinaan dan hujatan adalah sejarah baru, karena  pertama kali menghina seorang pimpinan agama Katolik di Tanah Papua uskup keuskupan Jayapura. Ada lagi pembakaran baru provinsi Papua pegunungan tentu belum diselesaikan demi pentingnya rakyat oknum anggota MRP yang baru dilantik sudah melanggar aturan hukum adat agama dan hukum nasional.

Oleh sebab itu ketua presidium PMKRI Cabang Manokwari Yostan, menilai oknum seperti Ismail Asso tidak layak dan tidak pantas untuk melayani rakyat apa lagi jabatan MRP yang menyambung lidah dan aspirasi rakyat dari unsur Agama adat dan Lembaga independen lainnya.

“Maka saya tegas negara harus mengadili dan memperketat oknum seperti saudara Ismail Asso dan Moin Asso untuk diproses memberikan jaminan kepada korban dari hukum yang menjamin Agama, adat dan hukum dengan serius.”Ujar Yostan

Sementara Julianus Surabut selaku presidium  Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI  Manokwari ST.Thomas Villanova menyampaikan poin tuntutan.

Bahwa Segera menindaklanjuti sikap positif dan proaktif yang diambil oleh uskup keuskupan Jayapura dan sikap minoritas kelompok masyarakat pemuda/I dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari persoalan penempatan pembangunan provinsi Papua Pegunungan

Berikut proses pembangunan segera dihentikan jika terdapat kasus hinaan yang belum diselesaikan terkait pencemaran nama baik Gereja, sebagai langkah keadilan.

Sesuai UUD Pasal 310 KUHP Tentang pencemaran nama baik dan UU ITE maka  Segera Diproses Atas Pencemaran Nama baik   dan Agama  terhadap bapak uskup untuk menjaga integritas dan reputasi institusi keagamaan.

PMKRI cabang Manokwari juga mendesak agar copot jabatan Ismael Asso dari MRP Provinsi Papua pegunungan sebagai konsekuensi atas perannya dalam kasus yang mencemarkan nama baik Mgr Yanuarius secara khusus dan agama katolik secara umum.

Presidium gerakan Kemasyarakatan juga Dengan tegas mengatak bahwa “Dua poin diatas segera disikapi dengan serius untuk menindaklanjuti hukum jika tidak kami akan menggalang masa dan melakukan desakan.” Kata Germas.

Dikutip media online (Jubi) Uskup Mgr. Yanuarius sudah memaafkan Ismail Asso namun caranya menyampaikan permohonan maaf  tidak secara etis karena memberi klarifikasi melalui unggahan vidio.

“Saya secara pribadi meminta Saudara Ismail Asso, silahkan membuat satu surat untuk meminta maaf kepada saya sebagai Uskup Jayapura, dan meminta maaf kepada umat yang saya pimpin. Itu yang saya minta kepada Ismail Asso. Jadi tidak cukup minta maaf (secara lisan). Dia secara gentleman memberikan surat permohonan maaf, [dan sampaikan] di media supaya semua pihak bisa lihat. Saya minta dia supaya minta maaf secara tertulis kepada umat yang saya pimpin, dari dia terhadap saya (dan umat). Saya minta seperti itu,” katanya.

Menurut Mgr Yanuarius, beliau telah menganjurkan agar umat Katolik tidak membawa persoalan unggahan Ismail Asso itu ke kepolisian. Akan tetapi, umat Katolik meminta agar unggahan itu tetap diproses secara hukum  sebagai efek jerah.

“Saya menganjurkan kepada mereka tidak usah [melaporkan Ismail Asso ke polisi], bagi saya, sudah cukup dengan ia minta maaf. Tapi mereka (umat) mengatakan bahwa mereka merasa tidak terima pimpinan mereka dihina seperti itu. Ya sudah, saya tidak bisa batasi. Tapi, saya menyarankan (langkah hukum itu) harus ditempuh secara aman, tidak boleh menimbulkan gesekan. Karena itu, saya tetap pantau. Kalau saya lihat (pengaduan itu) mengganggu dan menimbulkan gesekan, pasti [pengaduan itu] saya tarik” ujarnya(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar