Kupang-suaraNTT.com,-Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni 2,1 M. Membeku di Polres Ende IPELMEN Kupang Desak Polda NTT Ambil Alih
Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Ende (Ipelmen) Kupang memiliki atensi terhadap setiap persoalan yang ada di kabupeten ende, sebagai wadah mahasiswa yang berdomisili di kota kupang kita semua punya rasa kepedulian yang sama terhadap setiap permasalahan yang ada di Kabupaten Ende, apalagi mengenai dugaan tindakan korupsi. Sebagaimana kita ketahui Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara, dan dapat mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, penurunan Investasi, Meningkatkan kemiskinan,serta meningkatkan Ketimpangan Pendapatan. Untuk diketahui bahwa masalah dugaan tindakan korupsi di kabupaten ende saat ini salah satunya ialah Dana Hibah Koni sebesar Rp. 2,1 M namun proses penanganan yang dilakukan oleh polres ende telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak februari 2023 lalu.
Namun hingga hari ini polres ende belum dapat menetapkan tersangka dalam dugaan tindakan korupsi tersebut.
Padahal kasus tersebut telah naik tahap penyidikan sejak Februai 2023 setelah Polres Ende memeriksa sejumlah pihak terkait sejak bulan Januari 2023 lalu yakni Ketua DPRD Ende, Feri Taso (selaku Ketua Harian KONI Ende), Sabri Indradewa (Ketua Askab Ende) dan Yulius Cesar Nonga (Manajer PERSE merangkap bendahara KONI) dan Wakil Ketua Harian 1 KONI Ende, Lorentius Dominicus Gadi Djou. Polres Ende bahkan telah turut memeriksa Sekda Kabupaten Ende Agustinus Ngasu selaku Ketua TAPD. Namun hingga hari ini Polres Ende belum mampu juga tetapkan satu orang pun tersangka.
Karena dinilai kurang serius dalam menangani kasus tersebut dan sengaja didiamkan oleh Kapolres ende maka dalam hal ini Ketua Ipelmen Kupang mendesak Kapolda NTT untuk segera mengevaluasi kinerja polres ende terkait penanganan kasus Dana Hibah Koni sebesar Rp. 2,1 M.
“Kami desak kapolda NTT bapak Irjen Pol. Daniel Tahi Bonar Silitonga, S.H untuk segera lakukan evaluasi kepada Kapolres Ende dan jajarannya, karena kami menilai bahwa Polres Ende kurang serius akan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel serta mengusut tuntas terhadap kasus tersebut, dan menetapkan tersangka mereka yang terbukti bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan dana tersebut,” ungkap Alfian Mali.
Sebagaimana diketahui, mencuatnya kasus tersebut ke publik bermula dari dugaan KONI Ende tidak dapat mempertanggungjawabkan (SPJ) penggunaan dana hibah KONI Ende senilai Rp. 2,1 Milyar dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang diperuntukkan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Ende.
Dilansir dari ritmeflores.com (11/01/23), dana hibah yang terekam dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA Tahun 2022 yang diajukan KONI Ende senilai Rp 3.275.000.000 atau sebesar Rp3,2 Miliar. Namun proses realisasi pencairannya hanya sebesar Rp2.100.000.000 atau 2,1 Miliar yang masuk dalam rekening KONI Ende.
Pencairan anggaran tersebut terjadi dalam dua tahap. Tahap pertama, dialokasikan sebesar Rp 200 Juta untuk kesekretariatan KONI Ende dengan tujuan pembinaan cabang olahraga dan pelaksanaan turnamen. Tahap kedua dicairkan sebesar Rp1,9 Miliar, yang dialokasikan untuk membiayai berbagai iven turnamen serta kejuaraan kontingen Ende dan kepanitiaan turnamen. Sementara sisa senilai Rp 1,7 Miliar tidak dicairkan. Jadi kalau diakumulasikan dana hibah tahun 2022 yang masuk dalam rekening KONI Ende antara pencairan tahap pertama 200 juta dan tahap kedua 1,9 Miliar sebesar 2,1 Miliar rupiah. Lantas sisanya tidak dicairkan. Itu saja pak,” beber Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ende Pemuda Erni Rewa kepada wartawan ritmeflores pada wawancara tanggal 10 Januari 2023.
Sekdis Pemuda dan Olahraga Erni Rewa menguraikan saat itu, bahwa dari Rp1,9 Miliar yang dianggarkan tersebut, terdapat lima (5) unsur kegiatan diantaranya yaitu Liga Pelajar Soeratin CUP – U17 Tahun 2022 bahwa untuk Askab PSSI Ende sebesar Rp250 Juta dan untuk Panitia Soeratin CUP – U17 Tahun 2022 sebesar Rp225 Juta. selain itu, anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan Porprov NTT sebesar Rp500 Juta. Kemudian Turnamen sepak bola Liga 3 Eltari Memorial CUP NTT Tahun 2022 sebesar Rp500 Juta. Untuk turnamen sepak bola piala Bupati CUP senilai Rp300 Juta. Sedangkan, anggaran yang dikucurkan untuk pengurus cabang olahraga Forki Perguruan Karate Do Inkai Pencab Ende sebesar Rp125 Juta.
Jadi dari semua itu dirincikan sebesar Rp 2,1 Miliar yang telah digunakan oleh KONI Ende untuk mendukung keberhasilan Cabor – Cabor dalam meraih prestasi untuk mengharumkan nama Kabupaten Ende.
Hibah anggaran tersebut kemudian berubah menjadi persoalan hukum, bermula dari dugaan tidak dapat dipertanggungjawabkannya penggunaan dana tersebut oleh pengurus KONI Ende di tahun 2022. Bahkan hingga tanggal 27 Desember 2022, Pemkab Ende belum menerima Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari KONI Ende.
Kasus tersebut kemudian mendapat atensi atau perhatian aparat penegak hukum di Ende yakni Polres Ende. Penyidik Reskrim Polres Ende memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
Mereka yang diperiksa terkait kasus tersebut antara lain Ketua DPRD Ende, Ketua Harian KONI Ende Fransiskus Taso atau Feri Taso (diperiksa pada 6 Januari 2023), Sabri Indradewa, (Ketua Askab Ende) dan Yulius Cesar Nonga (Manajer PERSE merangkap bendahara KONI).
Selain itu, Penyidik Polres Ende turut memeriksa satu Pengurus Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ende yakni Wakil Ketua Harian 1 KONI Ende, LDGD (diperiksa 15 Maret 2023). Penyidik Polres Ende bahkan turut memeriksa Sekda Kabupaten Ende, Agustinus Gadja Ngasu pada 6 Juni 2023.
Terkait pemeriksaan para saksi, Kapolres Ende, Andre Librian pada 11 Februari 2023 (sebagaimana pemberitaan media ini, red) memastikan Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Ende telah memeriksa 14 orang saksi kasus Dana Hibah KONI Ende sekitar Rp 2,1 Milyar. Kapolres Ende juga memastikan bahwa Polres Ende akan segera menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Berikut, Ditanggal 27 Juni 2023 berdasarkan hasil wawancara wartawan salah satu tim media online di kabupaten ende dengan Kapolres Ende, Andre Librian di ruang kerjaNya menjelaskan, bahwa Polres Ende telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi alias audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Ende Tahun Anggaran 2020/201 senilai Rp 2,1 Milyar. Sejak saat itu hingga hari ini, belum ada informasi lanjutan dari Polres Ende maupun Kapolres Ende sendiri terkait progress penanganan kasus tersebut. Bahkan belum ditetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,1 Miliar itu.
Sehingga Alfian Mali selaku Ketua Ikatan pelajar Mahasiswa kabupaten ende (Ipelmen) Kupang kembali meminta Kapolda NTT mendesak kapolres ende untuk segera menetapkan tersangka dalam penanganan kasus tersebut dan jika dalam kurun waktu tiga hari belum adanya penetapan tersangka maka kami meminta kapolda NTT untuk mengambil alih dan mengusut dengan tuntas penanganan kasus Dana Hibah Koni cabang ende sebesar Rp. 2,1 Milyar yang telah satu tahun membeku di tubuh polres Ende “Meminta Kepada Bapak Kapolda NTT untuk mendesak Kapolres Ende dalam menuntaskan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hiba KONI Ende senilai 2,1 M secara transparansi dan segera menetapkan tersangka dalam Kurung Waktu 3×24 Jam. Apabila dalam Kurung Waktu tersebut Kapolres Ende belum bisa menetapkan tersangka, Maka kami meminta Bapak Kapolda NTT untuk mengambil Alih Penanganan kasus Dugaan Korupsi yang lama Beku di Kapolres Ende”. Ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan pihak polres Ende dan Polda NTT belum berhasil di konfirmasi Tim media(*)