Kupang-suaraNTT.com,-Kegiatan Deklarasi desa pengawasan partisipatif, desa anti politik uang, politisasi SARA, berita Hoax dan ujaran kebencian.
Kegiatan Deklarasi pada Senin, (23/10/2023) tersebut dihadiri oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang ibu Maria Yulita Sarina dan pak Adam Horison Bao bersama staf teknis,
Panwaslu kecamatan Kupang timur, Sekertaris camat Kupang Timur, Bapak wakapolsek Kupang Timur, Komandan Rayon Militer 1604-02 camplong, Bapak Kepala Desa Oesao, BPD, beserta semua semua perangkat desa , tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan pemuda.
PPK, Ketua PPS Desa Oesao dan anggota, Ibu Kordinator sekretariat panwascam kupang timur bersama jajaran staf ASN dan Non ASN
Pengawas kelurahan/desa di wilayah kecamatan Kupang timur
Tujuan dari kegiatan tersebut sebagai wujud nyata dari komitmen pemerintah Desa Oesao, BPD, beserta semua semua perangkat desa , tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan pemuda di wilayah desa Oesao dalam melaksanakan pengawasan pemilu serentak tahun 2024 secara partisipatif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada dalam wilayah desa Oesao.
Sehingga harapannya dari kerja sama tersebut : Bawaslu dan semua pemangku kepentingan mengawal Pemilu 2024 secara Luber dan Jurdil, Aman, tertib, berintegritas. Menolak setiap berita bohong/hoax, Politisasi Sara, dan praktek Politik Uang dalam bentuk apapun, bersama Bawaslu melakukan pengawasan dan pencegahan pemilu secara partisipatif dan melaporkan kepada Bawaslu setiap pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Oesao karna Partisipasi masyarakat dalam pemilu memiliki peran yang penting untuk memastikan proses pemilu berlangsung secara demokratis. (*)