Diduga Rusak Bendera Merah Putih di Kantor Desa, Warga Polen Tempuh Jalur Hukum

SUARANTT.COM,-Dugaan perusakan bendera Merah Putih dilaporkan terjadi di halaman Kantor Desa Usapitmam’apa, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada Jumat, 3 Juli 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/447/VII/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT.

Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diperoleh media pada Selasa, 11 Agustus 2026, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 23 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

Pelapor, Aleksander Pakae (64), warga Desa Loli, Kecamatan Polen, menyebut dirinya melihat sejumlah orang yang disebut sebagai terlapor berada di halaman Kantor Desa Usapitmam’apa.

Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melakukan tindakan terhadap tiang bendera Merah Putih yang berada di halaman kantor desa.

“Diduga telah terjadi tindak pidana pengrusakan bendera Merah Putih Kantor Desa Usapitmam’apa,” demikian keterangan yang tercantum dalam laporan polisi.

Menurut keterangan pelapor, setelah para terlapor meninggalkan lokasi, dirinya kemudian mengajak anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) setempat untuk mengecek kondisi bendera dan tiangnya.

Saat dilakukan pengecekan, bendera Merah Putih beserta tiangnya disebut telah dalam kondisi terpotong.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres TTS pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 15.05 WITA.

Hingga berita ini ditulis, dokumen laporan polisi yang diperoleh media baru memuat keterangan dari pihak pelapor. Belum terdapat informasi mengenai hasil penyelidikan kepolisian maupun keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan.

Media juga masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut dari pihak kepolisian.

Dugaan Perusakan Bendera Dapat Dijerat Ketentuan Pidana

Untuk diketahui secara hukum, Bendera Merah Putih bukan sekadar kain atau perlengkapan upacara, melainkan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kedudukan sebagai simbol negara.

Pengaturan mengenai Bendera Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut mengatur kewajiban masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara secara benar.

Khusus mengenai larangan terhadap tindakan yang merusak kehormatan Bendera Negara, ketentuan pidananya saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026.

Pasal 234 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Dengan demikian, apabila dugaan pemotongan atau perusakan Bendera Merah Putih di halaman Kantor Desa Usapitmam’apa terbukti dilakukan sebagaimana yang dilaporkan, penyidik dapat menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 234 KUHP, termasuk unsur penting mengenai maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Kendati demikian, penerapan pasal tersebut tetap membutuhkan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan polisi yang diperoleh media, perkara ini masih berupa dugaan, sehingga pihak yang dilaporkan belum dapat disebut sebagai pelaku sebelum terdapat bukti yang cukup dan proses hukum lebih lanjut.

Selain aspek pidana, peristiwa tersebut juga menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan Kantor Desa, yang merupakan fasilitas pemerintahan. Bendera Merah Putih yang dikibarkan di kantor pemerintahan memiliki kedudukan sebagai simbol negara yang penggunaannya telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *