Kupang-suaraNTT.com,-Sebanyak 14 pasangan telah memanfaatkan layanan nikah massal yang diselenggarakan oleh pemerintah desa Kalali kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Pemerintah ingin membantu pasangan suami istri yang telah hidup bersama namun belum ada ikatan yang sah melalui kegiatan nikah masal ini,” kata Yorianto mona Kupang melalui sambungan telp di kalali, kamis, (26/10/23).
Ia menambahkan, pemerintah desa menyelenggarakan pelayanan nikah massal guna mewujudkan keteraturan tatanan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku.
Yorianto mengatakan bahwa pemerintah desa rutin menyelenggarakan pelayanan nikah massal.
Ketua BPD Kalali ini juga mengatakan bahwa pembentukan rumah tangga perlu mendapat legalitas hukum agama maupun negara.
Warga yang mengikuti prosedur pernikahan sesuai dengan ketentuan negara akan mendapatkan dokumen kependudukan berupa akta perkawinan dan kartu keluarga, yang selanjutnya dibutuhkan untuk mengurus administrasi kependudukan dan mengakses pelayanan umum.
“Program nikah masal ini ingin membantu keluarga atau pasangan yang berkeinginan untuk membentuk sebuah rumah tangga yang sah namun terbentur situasi dan kondisi tertentu, mungkin karena kendala ekonomi,” kata Yorianto.
Layanan nikah massal tersebut berlangsung di Gereja Pniel Oel, Ob pada (26/10/23) diikuti oleh 14 pasangan.
Acara pemberkatan nikah tersebut dipimpin langsung oleh Pdt.Lili S.M Ingunau- Pah, S.Th. sekaligus pembatisan 15 anak dari ke 14 pasangan.
Lebih lanjut Yorianto menuturkan bahwa total anggaran yang yang disediakan oleh pemerintah desa Kalali pada keberlangsungan nika massal tersebut berjumlah 10 juta rupiah.
Dirinya juga menyampaikan setelah melaksanakan pemberkatan nika di gereja Pniel Oel,Ob dilanjutkan dengan BS di kantor Desa Kalali, yang dihadiri juga oleh perwakilan 3 orang dari Dinas Kependudukan kabupaten Kupang.
Setelah melaksanakan BS 12 pasangan langsung mengambil Surat akte Nikah sementara 2 pasangan sementara dalam tahap proses. Tandanya “Yorianto (*)