Miris..! Terendus Informasi Oknum Pimpinan DPRD di NTT Ajak Anggotanya Untuk Memakai Narkoba

Berita42 Dilihat

SUARANTT.COM,-Miris dan memprihatinkan terendus informasi di pesan WhatsApp yang diterima oleh seorang wanita dari oknum dewan perwakilan rakyat daerah DPRD di salah satu kabupaten yang berada di nusa tenggara timur NTT, menyebut bahwa ketuanya mengajaknya untuk memakai narkoba berjenis ganja.

Demikian informasi yang diperoleh redaksi pada Kamis (9/10/2025).

Dalam percakapan yang beredar, anggota DPRD tersebut mengirim pesan kepada seorang wanita di Jakarta dengan menulis, “Pak Ketua DPRD tlpon.”

Sang wanita kemudian membalas, “Ngajak mabok?”

Anggota DPRD itu menjawab, “Gele lagi!”

Wanita itu pun menanyakan, “Apa Gele?”

Dijawab oleh anggota DPRD, “Gele bahasa Jakarta!”

Sang wanita kembali bertanya, “Artinya apa?”

Anggota DPRD itu kemudian menjawab singkat, “Ganja.”

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam golongan I, yaitu narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan apapun selain penelitian dan ilmu pengetahuan.

Setiap orang yang mengonsumsi, memiliki, atau mengedarkan ganja dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Karena itu, dugaan ajakan menggunakan ganja oleh pejabat publik bukan hanya mencoreng etika dan moral, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Sampai berita ini diterbitkan oknum DPRD di NTT yang diduga memakai narkoba belum merespon konfirmasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *