Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Desak Gelar Perkara Khusus, Soroti Kejanggalan Forensik

SUARANTT.COM,-Tim Kuasa Hukum keluarga almarhumah Yohana Fransiska Serwutun alias Vika menyerahkan memorandum hukum kepada penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota dan Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur, Senin, 25 Mei 2026.

Dokumen tersebut berisi analisis yuridis terkait dugaan diskrepansi medis forensik dalam penanganan perkara kematian Vika, sekaligus permintaan supervisi dan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus atas dugaan tindak pidana pembunuhan.

Memorandum hukum itu diserahkan langsung oleh Advokat Lodovikus Lamury dan Advokat Chris Bani selaku tim penasehat hukum keluarga korban.

Ketua tim kuasa hukum, Lodovikus Lamury, mengatakan pihak keluarga menolak kesimpulan Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2025 yang menyatakan kematian Vika sebagai “murni bunuh diri” akibat gantung diri.

“Memorandum hukum ini kami ajukan untuk mengungkap kebenaran materiil dan menolak secara tegas kesimpulan prematur yang menyatakan korban meninggal karena bunuh diri,” kata po kepada wartawan.

Menurut dia, kesimpulan tersebut dianggap mengabaikan sejumlah fakta penting, termasuk bukti keadaan atau circumstantial evidence yang dinilai bertentangan dengan hasil pemeriksaan medis.

Tim kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan antara catatan tertulis dalam dokumen medis dengan kondisi visual jenazah korban. Dalam Visum et Repertum awal tertanggal 30 November 2024, tercatat adanya lebam mayat atau livor mortis yang menetap di area punggung belakang dan dada korban.

Berdasarkan prinsip gravitasi forensik, kata Lodovikus, kondisi itu menunjukkan korban meninggal dalam posisi horizontal atau terlentang sebelum tubuhnya dipindahkan.

“Secara ilmu kedokteran forensik, lebam mayat di bagian punggung dan dada tidak lazim ditemukan pada korban yang meninggal akibat gantung diri dalam posisi tergantung,” ujarnya.

Selain aspek medis, tim hukum juga menyoroti dugaan kejanggalan administratif dalam dokumen visum. Dalam dokumen tersebut tercantum keterangan “Perhiasan: Tidak ada”. Padahal, menurut kuasa hukum, foto autentik saat korban berada di rumah sakit memperlihatkan sebuah anting masih terpasang di telinga kanan korban.

Advokat Chris Bani mengatakan perkara tersebut telah memiliki dasar yang cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dugaan pembunuhan. Pihaknya juga meminta penyidik mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap saksi kunci yang disebut sebagai orang terakhir bersama korban sebelum meninggal.

“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota dan Wasidik Dirkrimum Polda NTT agar perkara ini dibuka secara terang dan objektif,” kata Chris.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi mengenai rencana koordinasi cepat antara Wasidik Dirkrimum Polda NTT dan penyidik Polresta Kupang Kota untuk menggelar Gelar Perkara Khusus dalam waktu dekat.

Kasus kematian Vika Serwutun sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah keluarga mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan hasil pemeriksaan forensik. Hingga kini, penyidik belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait permintaan supervisi yang diajukan tim kuasa hukum keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *