SUARANTT.Com.TTS- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTS, menyelenggarakan Konsultasi Publik Tahap I terkait Penyusunan Laporan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) TTS 2025-2029. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Blessing Soe pada Kamis (14/11/2024), dan dibuka langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati TTS, Edison Sipa, yang menyampaikan pentingnya pengintegrasian KLHS dalam pembangunan berkelanjutan di TTS.
Dalam sambutannya, Edison Sipa menekankan bahwa KLHS merupakan instrumen strategis dalam penyusunan RPJMD untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi bagian dari perencanaan daerah.
“Ketika kepala daerah definitif dilantik, proses pembangunan akan diarahkan sesuai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dituangkan dalam RPJMD. Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, peraturan daerah tentang RPJMD harus ditetapkan paling lama enam bulan setelah pelantikan kepala daerah,” ujar Edison.
Lebih lanjut, Edison menjelaskan bahwa KLHS adalah analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, serta menjadi dasar untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) ke dalam RPJMD.
“Integrasi KLHS sangat penting untuk meminimalisir dampak negatif dari pembangunan. Pendekatan ini merupakan upaya jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan yang bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan di TTS,” jelasnya.
Proses konsultasi publik ini memberikan kesempatan bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengklarifikasi capaian indikator TPB serta menerima masukan terkait isu strategis pembangunan TTS. Edison menegaskan bahwa setiap tahapan dalam penyusunan KLHS, mulai dari pengumpulan data hingga validasi, harus dilakukan dengan cermat agar menghasilkan dokumen yang berkualitas.
Edison juga mengharapkan partisipasi aktif dari para peserta untuk memberikan masukan yang konstruktif sebagai bentuk komitmen bersama. “Masukan ini nantinya akan menjadi rekomendasi dalam perumusan mitigasi atau alternatif dalam KLHS yang terintegrasi ke dalam RPJMD, sehingga pembangunan berkelanjutan dapat terwujud dengan menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat TTS,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan KLHS di TTS harus berpedoman pada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Pasal 15 Ayat 1, yang mewajibkan integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan wilayah. Dengan langkah ini, dampak negatif dari pembangunan dapat dikelola secara optimal untuk kemajuan TTS yang lebih baik.
Turut hadir dalam acara ini, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) TTS, beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan Bank NTT Soe, Kadin Kab TTS, DPK Apindo TTS, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan demi kemajuan TTS.