Ketua Sinode GMIT Pendeta Mery Kolimon Tegas Membantah Rumor Jerri Manafe Dzolimi Pendeta

Kupang-suaraNTT.com,-Konflik internal di yayasan misi Agape Kupang yang berakibat saling lapor antara pihak Paul Dima Cs dan Jerri Manafe di Polda NTT berakhir dengan damai. Kedua pihak bersepakat menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan, namun sebelumnya telah beredar rumor adanya perlawanan yang dilakukan oleh Jerri Manafe terhadap Gereja Masehi  Injili di Timor (GMIT).

Selain itu ada juga rumor yang beredar di media sosial Jerri Manafe mendzolimi pendeta Yandri Manobe dan juga Paul Dima, hingga banyak hashtag di media sosial yang memberi dukungan terhadap pendeta Yandri Manobe dengan hashtag Save Pendeta Yandi Manobe.

Terkait hal itu, ketua sinode GMIT Pendeta Dr. Mery Kolimon secara tegas membantah, bahwa konflik yang terjadi bukan Jerri Manafe melawan pendeta atau GMIT namun, masalah internal Yayasan misi agape, keterlibatan  sinode GMIT adalah memfasilitasi atau mediasi perdamaian.

Dikatakan Mery Kolimon, konflik antara Jerry Manafe dan Paul Dima Cs, termasuk pendeta Yanri Manobe, adalah murni persoalan yayasan dimana keterlibatan pendeta Yandri Manobe dilihat dari posisi nya sebagai salah satu dewan pembina atau pengurus.

“Saya tegaskan ini murni konflik internal. Sekali lagi saya tegaskan, rumor di masyarakat jika Pak Jerry Manafe melawan GMIT atau Jerry Manafe kriminalisasi tokoh agama atau Pendeta Yandri Manobe itu tidak benar,” tegas Mery Kolimon dihadapan para pihak dan awak media Selasa, (21/11/2023).

Ia menerangkan jika Pdt. Yandri Manobe turut menjadi tersangka dari kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu yang dilaporkan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe merupakan hasil dari penyelidikan kasus.

“Jadi pak Pendeta Yandri Manobe jadi tersangka itu, bukan posisinya dia sebagai pendeta namun posisinya sebagai dewan pembina atau pengurus dalam yayasan misi agape sehingga ada keterlibatannya dalam konflik ini.” Ujar Merri Kolimon

Lebih lanjut Mery Kolimon, menjelaskan konflik yang telah melewati proses panjang, akhirnya para pihak saling membuka diri untuk berdamai melalui jalur restorative justice  namun harus ada pemulihan nama baik melihat Jerri Manafe merupakan wakil bupati Kupang, sehingga para pihak dalam salah satu kesepakatannya di poin yang ke 9 mengatakan.

“Bahwa pihak kedua yakni Paul Dima Cs, bersedia memohon maaf secara terbuka melalui 3 (tiga) media cetak di NTT ( Pos Kupang, Timex dan Victory News) dan media online (youtube, instagram, facebook, dan Tiktok) di viral kan selama 1 (satu) bulan dan admin tidak boleh menghapusnya, sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini kepada pihak pertama dan keluarga, pendiri, perintis dan Jemaat GMIT Agape Kupang”.

Ia menambahkan, upaya dalam menempuh restorative justice adalah bentuk komitmen dalam pemulihan harkat dan martabat masing masing pihak, pemulihan relasi persekutuan dan gereja, pemulihan kesaksian gereja dan juga pemulihan sebagai masyarakat dan pemerintah.

“Kami berharap proses ini menjadi aspek pemulihan kepercayaan kepada lembaga gereja, masyarakat dan pemerintah,” harapnya.

Untuk diketahui, pihak pertama Jerri Manafe sebagai pelapor dan Paul Dima Cs sebagai terlapor, telah bersepakat untuk berdamai dengan beberapa kriteria atau persyaratan sebagai bentuk komitmen dalam perdamaian yang sudah diberitakan media ini pada edisi sebelumnya yakni ada 10 poin yang pertama, bahwa proses perdamaian terjadi dikarenakan adanya laporan polisi yang mengakibatkan ditetapkan 9 orang menjadi tersangka.

Kedua, bahwa pihak kedua bersedia dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini menyerahkan kembali secara hukum (yuridis levering) semua aset (SHP No.548/Yayasan Agape Kupang), Yayasan Misi Agape Kupang kepada pihak pertama (Yayasan Misi Agape Kupang), yang semula telah dialihkan oleh pihak kedua kepada Yayasan Hosana Kupang dan selanjutnya Yayasan Misi Agape Kupang mengalihkan aset tanah SHP No.548 kepada GMIT Agape Kupang.

Ketiga, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat, sebelum rapat anggota lengkap terlaksana,maka pihak pertama menitipkan aset SHP No.548 kepada Majelis Sinode GMIT.

Keempat, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat saling berkoordinasi dalam pelaksanaan rapat anggota lengkap dengan agenda sebagai berikut : a) Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus lama (pihak pertama).

b) Pembentukan organ Yayasan Misi Agape Kupang sesuai akte 03 Tahun 2001 dengan mengakomodir organ pembina dan pengawas dari pendiri, perintis dan tokoh gereja.

c) Organ pengurus dipilih dalam rapat anggota lengkap sesuai akte No.3 Tahun 2001, untuk menghindari konflik kepentingan maka pengurus tidak merangkap jabatan /tugas sebagai Majelis Jemaat Agape atau organ yayasan lainnya.

d) Pihak pertama menyerahkan semua aset Yayasan Misi Agape Kupang yang dititipkan di Majelis Sinode GMIT kepada pengurus baru Yayasan Misi Agape Kupang dalam rapat anggota lengkap yang dipergunakan untuk pengelolaan dan pengembangan sekolah Hosana.

Kelima, bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersepakat setelah penyerahan semua aset Yayasan Misi Agape Kupang yang dikuasai oleh pihak kedua kepada pihak pertama barulah kemudian melaksanakan rapat anggota lengkap berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Yayasan Misi Agape Kupang No.03 Tahun 2001.

Keenam, bahwa pihak kedua bersedia menyerahkan kembali pengelolaan sekolah TK, SDK Hosana yang dilakukan oleh Yayasan Hosana Agape Kupang kepada pihak pertama (Yayasan Misi Agape Kupang) paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak ditandatangani surat perdamaian ini.

Ketujuh, bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk membubarkan Yayasan Kasih Agape dan Yayasan Hosana Agape paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini.

Delapan, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat mendukung pembangunan Gedung Gereja GMIT Agape yang baru, dan tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari, baik secara perdata maupun secara pidana.

Sembilan, bahwa pihak kedua bersedia memohon maaf secara terbuka melalui 3 (tiga) media cetak di NTT ( Pos Kupang, Timex dan Victory News) dan media online (youtube, instagram, facebook, dan Tiktok) di viral kan selama 1 (satu) bulan dan admin tidak boleh menghapusnya, sejak ditandatanganinya surat perdamaian ini kepada pihak pertama dan keluarga, pendiri, perintis dan Jemaat GMIT Agape Kupang.

Sepuluh, bahwa pihak pertama bersedia menarik (mencabut) laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan setelah permohonan maaf dari pihak kedua paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditandatangani surat perdamaian ini, sedangkan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan pihak oleh pihak kedua telah ada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No.SPPP /105/X/2023 Direskrimum tanggal 10 Oktober 2023, selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari terkait dengan Yayasan Misi Agape Kupang.

Sementara itu Paul Dima mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapai proses damai yang terjadi. Ia mengajak semua jemaat GMIT Agape untuk kembali bergandeng tangan dalam misi pelayanan lebih baik, membangun SD Kristen Hosana lebih maju.

Ia juga memberikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam kesepakatan damai dari kasus penggelapan yang menimpa dirinya dan yang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *