Ketua PMKRI Cabang Kupang, Kecam Tindakan Polisi Berlagak Preman di Polres Sikka

Berita683 Dilihat

Kupang-suaraNTT.com,-Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Santo Fransiskus Xaverius Dilliyon Christian Yoramber Heton, mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum anggota Polri lingkup Polres Sikka, terhadap sejumlah aktivis PMKRI Cabang Maumere.

Dikutip florespedia.com, Mahasiswa dari PMKRI Cabang Maumere pada Senin (13/5/2024) pagi hingga siang menggelar aksi demo menuntut Polres Sikka menuntaskan kasus dugaan TPPO yang mengakibatkan seorang warga Desa Hoder, Yodimus Moan Kaka meninggal dunia.

Dalam aksi demo ini, puluhan aktivis PMKRI Maumere dan aparat kepolisian Polres Sikka terlibat bentrok saat aktivis PMKRI menuntut masuk ke halaman Mapolres Sikka untuk berdialog. Demo ini juga diwarnai aksi bakar ban oleh aktivis PMKRI Maumere.

Aparat yang terlibat mengamankan aksi, tampak sigap memadamkan api dari pembakaran ban itu.

Ketua PMKRI Cabang Maumere, Kornelius Wuli dalam orasinya mengatakan di bumi nian tanah Sikka ada kabar duka yang mendalam dimana ada sebuah peristiwa tragedi kemanusiaan yang menimpa salah satu warga Desa Hoder yang pergi ke Kalimantan untuk mencari sesuap nasi tetap disana ia harus merenggang nyawa.

Menanggapi hal itu Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang saat dikonfirmasi media ini, mengatakan tindakan tidak terpuji dari kepolisian tidak dibenarkan, sebab mencederai nama besar institusi Polri dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Tindakan premanisme dari anggota polres Sikka sangat bobrok, kerja-kerja polisi tidak seperti itu, karena keluar dari nilai-nilai melindungi dan mengayomi masyarakat,”ujar Dilliyon

Dilliyon Christian Yoramber Heton juga mengimbau agar anggota Polri lingkup Polres Sikka harus membaca undang-undang kebebasan berpendapat dan juga memahami hak asasi manusia secara baik.

“UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sangat jelas mengatur hak asasi manusia hanya anggota polisi Polres Sikka tidak paham,”tuturnya.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Menurut Dilliyon Christian Yoramber Heton , apa yang dilakukan anggota polri lingkup Polda NTT khususnya resor Kabupaten Sikka harus jadi perhatian serius Polda NTT dan juga Polri, agar tindakan premanisme dari oknum polisi tidak tumbuh subur di NTT.

“Tindakan polisi terhadap masa aksi di Maumere harus menjadi catatan Polda NTT, dan secara organisasi kami tantang Polda NTT untuk tunjukan taring tindak tegas terhadap oknum-oknum yang memakai segaram polisi dan buat tindakan premanisme di NTT,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan Kapolda Nusa tenggara timur NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, belum merespon saat dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *