SABU RAIJUA – Ratusan guru SD dan SMP melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kabupaten Sabu Raijua telah menggelar aksi demo selama beberapa kali menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua segera membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4 tahun 2023 bagi 344 guru dan Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/non-sertifikasi/tamsil) selama 4 bulan di tahun 2023 bagi 500 lebih guru yang hingga kini belum bisa dibayarkan oleh Pemkab Sabu Raijua melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (PKKO) Kabupaten Sabu Raijua.
Pada hari Selasa (06/02/2024) lalu, ratusan guru yang dikonsolidasi sejumlah Pengurus PGRI Kabupaten Sabu Raijua itu kembali berunjuk rasa di Kantor Bupati Sabu Raijua. Bertemu dengan Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke, selain menuntut agar dana TPG dan TPP bisa secepatnya dibayarkan, para guru juga menuntut agar Kepala Dinas (Kadis) PKKO Kabupaten Sabu Raijua, Dra. Rachel B. Tallo, M.Si segera dicopot dari jabatannya.
Menanggapi aksi demo dan tuntutan para guru, Rachel secara terpisah menjelaskan penyebab belum terbayarkannya TPG dan dana non-sertifikasi ratusan guru tersebut.
Kepada media ini pada Sabtu (10/02/2024) pagi Rachel menjelaskan, dana TPG dan tamsil triwulan 4 tahun 2023 belum bisa dibayarkan disebabkan karena terjadi kekurangan anggaran pada tahun 2023 sehingga Pemkab Sabu Raijua telah dan sedang berupaya agar hak para guru bisa dipenuhi menggunakan mekanisme carry over sesuai peraturan yang berlaku.
Rachel juga menjelaskan bahwa para guru tidak akan kehilangan hak-haknya dan pasti tetap akan dibayar sebab mekanisme carry over ini telah diatur dalam Permendikbud RI nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.
Rachel juga merinci bahwa tunjangan yang belum terbayarkan di tahun 2023 lalu karena kekurangan anggaran ini adalah dana TPG untuk 344 orang guru sebesar Rp3.537.616.200 dan dana TPP untuk 557 orang guru sejumlah Rp557.000.000.
Khusus TPP yang belum dibayarkan, jelas Rachel, anggarannya bersumber dari Dana APBD Kabupaten Sabu Raijua yang masih diproses sesuai Peraturan Bupati Sabu Raijua nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
Karena itu, ungkap Rachel, Dinas PKKO Kabupaten Sabu Raijua sudah melaporkan realisasi pembayaran dan kurang bayar di tahun anggaran 2023 melalui aplikasi Sistim Informasi Manajemen Pembayaran (Sim-Bar) yang disediakan oleh Kemendikbudristek dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sabu Raijua juga telah melaporkan Realisasi Pembayaran dan kurang bayar melalui Aplikasi Aladin yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Sesuai mekanisme, jelas Rachel, selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama antara Dinas PKKO Sabu Raijua dengan pihak Kemendikbudristek, dan juga antara Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua dengan Kementerian Keuangan pada bulan Februari-Maret untuk semester 1 dan bulan Agustus-September untuk semester 2 tentang Laporan Pembayaran Tunjangan guru Provinsi, Kab/Kota se-indonesia, yang didalamnya juga akan dibahas tentang pelaporan Realisasi Pembayaran dan kurang bayar, serta kesesuaian data realisasi pembayaran dan kekurangan pembayaran yang sudah dilaporkan.
“Jika semua pelaporan realisasi pembayaran dan kurang bayar itu sudah sesuai maka selanjutnya Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) Kemendikbudristek akan menyetujuinya dengan menerbitkan SK Carry Over bagi dana kurang bayar.” jelas Rachel.
Rachel juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Sabu Raijua telah berupaya melalui surat kepada pihak Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan untuk meminta pemenuhan dana kurang bayar dimaksud, dan Pemkab juga melakukan koordinasi dan berupaya untuk bisa bertemu langsung agar bisa segera mendapatkan solusinya.
Karena itu, Rachel mengharapkan agar para guru dapat memahami situasi yang ada bahwa kekurangan pembayaran terhadap hak-hak mereka tetap akan dipenuhi dengan mengikuti mekanisme serta ketentuan peraturan yang berlaku.
“Karena Pemkab Sabu Raijua sudah, sedang, dan akan mengupayakan semua yang harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, saya harap agar kita semua memahami bahwa kita harus mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku dalam upaya untuk mendapatkan hak-hak kita semua.” imbau Rachel.
Rachel juga menyatakan bahwa pemerintah menghargai hak-hak profesionalitas para guru sehingga kondisi carry over yang juga sudah pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2021 dan 2022, tetap diperhatikan oleh pemerintah pusat dan telah dibayarkan juga.
“Kita perlu ketahui bersama, anggaran ini bersumber dari Dana APBN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan belanja Negara tahun 2023 sebagai Dana Alokasi khusus Non Fisik, yang didalamnya sudah tercantum nominal jumlah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk tunjangan profesi, tunjangan tambahan penghasilan/non profesi, tunjangan khusus guru di setiap provinsi, kabupaten/kota. Jadi kewenangan penetapan jumlah anggaran ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, namun kami memahami kondisi para guru dalam aspek keuangan sehingga kami juga tetap berupaya agar kekurangan pembayaran ini bisa segera dibayarkan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.“ tegas Rachel.
(SS)