Kupang-suaraNTT.com,-Salah satu caleg DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT Daerah pemilihan (Dapil) 1 kota Kupang melakukan kampanye melalui media sosial di masa tenang pada Selasa (13/02/2024).
Yeskial Nubatonis,SH.,M.Hum caleg asal partai Perindo ini berkampanye melalui media sosial dengan mengirimkan pamflet biodata dirinya tergambar jelas sebagai caleg DPRD Provinsi dengan simbol ajakan untuk memilih dirinya.
Kampanye tersebut dilakukan melalui grup WhatsApp “Kupang Berita” yang memiliki 150 anggota grup.
Hal ini merupakan pelanggaran pemilu sebab masa tenang adalah salah satu tahan pemilu yang tidak boleh di lakukan kampanye dalam bentuk apapun Masa tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pencoblosan dan perhitungan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Saat di konfirmasi media ini caleg yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya telah mengirimkan pamflet ke dalam grup tersebut.
“Saya tidak tahu, saya hanya kirim kepada keluarga, saya sementara menuju ke keluarga jadi kalau kakak (wartawan) yang Admin na tolong hapus dulu.” Ujarnya melalui via telepon.
Dia juga mengakui bahwa pamflet itu milik dirinya namun tidak sengaja Ina mengirimkan ke grup Kupang berita yang dihuni 150 anggota.
Setelah pamflet itu dikirim ke dalam grup Kupang berita melalui nomor WhatsApp milih caleg tersebut, salah satu anggota grup pun merespon dalam grup bahwa sudah memasuki masa tenang namun masih ada yang berkampanye.
“Lho ko gini mana panwas,”tulis salah satu anggota grup.
Sampai berita ini diturunkan pihak Bawaslu provinsi NTT belum berhasil dikonfirmasi apabila sudah di konfirmasi maka akan di terbitkan pada edisi berikut.
Laporan: Mr. Alopada