SUARANTT.COM,-Pengguna media sosial perlu lebih berhati-hati dalam membuat dan menyebarluaskan informasi di ruang digital. Tidak semua tulisan, video, komentar, maupun unggahan di Facebook, TikTok, WhatsApp, atau platform lainnya dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik dan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.
Persoalan ini menjadi semakin penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas posisi mekanisme penyelesaian sengketa pers ketika informasi yang dipersoalkan benar-benar merupakan produk jurnalistik.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu membedakan antara pemberitaan yang dibuat dalam kerangka kerja jurnalistik dengan konten yang dibuat dan disebarluaskan secara pribadi melalui media sosial.
Media Sosial Bukan Otomatis Produk Pers
Kesalahan yang sering terjadi adalah anggapan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan melalui internet merupakan karya jurnalistik.Padahal, penggunaan platform digital tidak dengan sendirinya membuat seseorang berstatus sebagai wartawan atau menjadikan setiap unggahannya sebagai produk pers.
Konten yang dibuat oleh pengguna media sosial secara pribadi pada prinsipnya harus dilihat berdasarkan karakter, proses pembuatan, serta konteks publikasinya.
Karena itu, seseorang tidak dapat begitu saja berlindung di balik UU Pers hanya karena informasi yang dibuatnya disebarluaskan melalui platform digital.
Facebook, TikTok, WhatsApp, Instagram, maupun platform lainnya bukanlah jaminan bahwa sebuah konten merupakan produk jurnalistik.
Produk Jurnalistik Memiliki Mekanisme Perlindungan Khusus
Berbeda dengan unggahan pribadi, produk jurnalistik lahir dari proses kerja jurnalistik dan diterbitkan dalam kerangka perusahaan pers.
Ketika sebuah informasi benar-benar merupakan produk jurnalistik, penyelesaian sengketa pemberitaan memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Dalam konteks tersebut, UU Pers ditempatkan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) dalam mengatur kegiatan pers dan penyelesaian sengketa akibat pemberitaan.
Artinya, persoalan terhadap suatu karya jurnalistik tidak semestinya langsung diperlakukan sama dengan konten pribadi di media sosial.
Hak Jawab dan Hak Koreksi Harus Diperhatikan
Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, terdapat mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang dapat digunakan untuk meminta klarifikasi, memberikan tanggapan, atau memperbaiki informasi yang dianggap tidak sesuai.
Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan antara pihak yang dirugikan dengan perusahaan pers, mekanisme penyelesaian dapat ditempuh melalui Dewan Pers.
Dewan Pers dapat menilai persoalan pemberitaan tersebut, termasuk melihat apakah terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik maupun ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pers.
Dengan mekanisme tersebut, sengketa pemberitaan tidak serta-merta harus langsung diarahkan ke proses pidana hanya karena informasi tersebut menimbulkan keberatan dari pihak tertentu.
Hati-Hati: UU Pers Bukan “Tameng” Bagi Semua Pengguna Internet
Di sisi lain, perlindungan yang diberikan melalui mekanisme UU Pers tidak dapat dipahami sebagai kekebalan hukum bagi seluruh pengguna internet.
Ini menjadi bagian paling penting yang perlu dipahami masyarakat.
Jika seseorang hanya menggunakan akun media sosial pribadi untuk membuat tuduhan, menyebarkan informasi, menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu, atau menyerang kehormatan pihak lain, maka statusnya tidak otomatis berubah menjadi produk jurnalistik.
Penilaian hukum tetap bergantung pada fakta, konteks, substansi konten, cara penyebaran, serta unsur hukum yang terpenuhi.
Karena itu, pengguna media sosial perlu berhati-hati sebelum menekan tombol “unggah”, “bagikan”, “posting”, atau “forward”.
Dua Hal yang Membedakan Produk Jurnalistik
Secara umum, produk jurnalistik perlu dilihat dari setidaknya dua aspek penting.
Pertama, aspek profesionalitas jurnalistik. Informasi dibuat melalui proses kerja jurnalistik dan dilakukan oleh wartawan yang menjalankan profesinya berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
Kedua, aspek kelembagaan pers. Karya tersebut diterbitkan oleh perusahaan pers yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pers.
Dengan demikian, keberadaan sebuah konten di internet saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa konten tersebut merupakan produk jurnalistik.
Jangan Sembarangan Menuduh dan Menyebarkan Informasi
Perkembangan media sosial memberikan kebebasan yang sangat besar kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan informasi. Namun, kebebasan tersebut tetap disertai tanggung jawab hukum.
Masyarakat perlu membedakan antara kritik, pendapat, informasi, tuduhan, dan pemberitaan jurnalistik. Terlebih apabila informasi yang disampaikan menyangkut identitas, reputasi, pekerjaan, institusi, atau kehormatan orang lain.
Putusan MK tersebut penting dipahami bukan hanya oleh insan pers, tetapi juga oleh masyarakat luas. Sebab, salah memahami perlindungan UU Pers dapat membuat seseorang mengira bahwa dirinya memiliki perlindungan sebagai pers, padahal konten yang dibuatnya merupakan unggahan pribadi.
Pesan sederhananya: menjadi pengguna media sosial bukan berarti menjadi wartawan, dan mengunggah informasi di internet tidak otomatis menjadikan sebuah konten sebagai produk jurnalistik.
Karena itu, sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan orang lain, masyarakat sebaiknya memastikan kebenaran informasi, menghindari tuduhan tanpa dasar, dan memahami konsekuensi hukum dari setiap konten yang dipublikasikan.
