Editorial
Nama Herry F.F. Battileo, S.H., M.H. bukanlah nama yang asing dalam percakapan mengenai hukum dan pers di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia hadir dalam dua ruang yang memiliki hubungan erat tetapi sekaligus menyimpan tantangan masing-masing: dunia hukum dan dunia pers.
Sebagai advokat, Herry berhadapan dengan persoalan hukum dan akses masyarakat terhadap keadilan. Sementara dalam aktivitasnya di organisasi pers dan media, ia bersentuhan langsung dengan isu kebebasan pers, profesionalisme perusahaan media, perlindungan wartawan, serta posisi media independen di tengah perkembangan ekosistem digital.
Saat ini, Herry tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang. Ia juga dipercaya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perusahaan Pers Provinsi NTT dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT.
Rangkaian posisi tersebut menempatkannya pada ruang yang cukup strategis. Sebab, ketika persoalan hukum bersinggungan dengan kerja jurnalistik, batas antara kebebasan berekspresi, tanggung jawab pers, hak masyarakat memperoleh informasi, dan potensi persoalan hukum harus ditempatkan secara hati-hati.
Di titik inilah pengalaman Herry sebagai praktisi hukum sekaligus orang yang memiliki latar belakang media menjadi relevan untuk diperbincangkan.
Pers Bukan Sekadar Status, Tetapi Kerja dan Tanggung Jawab
Salah satu isu yang beberapa kali menjadi perhatian Herry adalah keberadaan media independen yang telah memiliki badan hukum serta menjalankan aktivitas jurnalistik.
Dalam pandangannya, status verifikasi Dewan Pers tidak semestinya ditempatkan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan profesionalisme maupun legalitas sebuah perusahaan pers.
Pandangan tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih luas: bagaimana membedakan antara legalitas perusahaan, profesionalisme jurnalistik, dan status verifikasi dalam ekosistem pers Indonesia.
Ketiganya merupakan hal yang berbeda dan tidak semestinya dicampuradukkan.
Sebuah perusahaan pers dapat dinilai dari aspek badan hukum dan aktivitas usahanya, sementara kualitas jurnalistik harus dilihat dari bagaimana media tersebut menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, memberikan ruang keberimbangan, serta mempertanggungjawabkan pemberitaannya.
Karena itu, perdebatan mengenai media dan pers seharusnya tidak berhenti pada persoalan label. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana media menjalankan fungsi sosialnya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan tanggung jawab jurnalistik.
Dalam konteks NTT, persoalan tersebut semakin penting karena pertumbuhan media online telah membuka ruang yang jauh lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Namun, semakin mudah informasi diproduksi dan disebarkan, semakin besar pula kebutuhan terhadap profesionalisme, verifikasi, etika, dan pemahaman hukum.
Dua Belas Tahun Menyentuh Masyarakat melalui Bantuan Hukum
Jauh sebelum aktif dalam berbagai organisasi pers, keterlibatan Herry dalam bidang hukum telah memiliki perjalanan yang cukup panjang.
Ia merupakan salah satu pendiri sekaligus pengawas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, yang sejak 2014 menjalankan kegiatan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Jika dihitung hingga 2026, perjalanan tersebut telah memasuki sekitar 12 tahun.
Bantuan hukum gratis memiliki makna yang lebih besar daripada sekadar memberikan pendampingan dalam perkara. Ia menyentuh persoalan mendasar dalam sistem keadilan: tidak semua warga memiliki kemampuan ekonomi yang sama untuk memperoleh bantuan hukum.
Dalam perjalanan LBH Surya NTT, pendampingan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk masyarakat kurang mampu, baik dalam perkara di lingkungan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Di sinilah profesi advokat tidak semata-mata dapat dipandang sebagai pekerjaan profesional. Ia juga memiliki dimensi pengabdian, terutama ketika pengetahuan hukum digunakan untuk membantu masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum tetapi memiliki keterbatasan akses dan sumber daya.
Dua belas tahun perjalanan bantuan hukum gratis tersebut menjadi salah satu bagian penting dari rekam jejak Herry dalam bidang hukum.
Dari Pengelolaan Media hingga Dunia Penyiaran
Keterlibatan Herry dalam dunia pers juga bukan sesuatu yang baru muncul setelah ia menduduki berbagai posisi organisasi pers.
Ia memiliki pengalaman langsung dalam pengelolaan media, antara lain melalui keterlibatannya pada Surat Kabar Umum Surya NTT dan Media NTT, serta sejumlah media online.
Pengalamannya bahkan merambah dunia penyiaran. Herry pernah menjalani profesi sebagai kamerawan RCTI. Setelah itu, ia dipercaya manajemen Top TV untuk menduduki posisi Pemimpin Redaksi selama beberapa tahun di Papua.
Pengalaman tersebut penting karena memberikan perspektif yang berbeda dibandingkan seseorang yang mengenal dunia pers hanya dari sisi organisasi.
Herry pernah berada di balik proses produksi informasi, memahami dinamika ruang redaksi, dan bersentuhan dengan kerja media secara langsung.
Ketika pengalaman tersebut kemudian bertemu dengan profesinya sebagai advokat, lahirlah perspektif yang berada pada dua sisi sekaligus: memahami bagaimana informasi diproduksi dan memahami bagaimana hukum dapat bekerja terhadap informasi tersebut.
Persimpangan inilah yang kemudian menjadi salah satu ciri perjalanan Herry.
Membangun Profesi, Bukan Hanya Menjalankan Profesi
Aktivitas Herry tidak berhenti pada praktik advokat maupun organisasi.
Ia juga terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Program tersebut telah memasuki Angkatan II dan direncanakan kembali membuka Angkatan III pada Oktober 2026. Sebelumnya, kegiatan PKPA dilaksanakan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) pada Juni 2026.
Keterlibatan dalam pendidikan profesi memiliki arti tersendiri. Dunia advokat tidak hanya membutuhkan jumlah advokat yang banyak, tetapi juga membutuhkan calon advokat yang memahami hukum, etika profesi, tanggung jawab, dan posisi advokat dalam sistem penegakan hukum.
Dengan demikian, keterlibatan Herry dalam PKPA dapat dibaca sebagai bagian dari upaya membangun regenerasi dan kualitas profesi hukum.
Ketika Dunia Hukum Bertemu Olahraga Bela Diri
Ada sisi lain dari perjalanan Herry yang mungkin tidak banyak diketahui publik.
Di luar aktivitas hukum dan pers, ia juga memiliki keterlibatan dalam olahraga bela diri Shorinji Kempo.
Ia memiliki Dojo Kempo LBH Surya NTT yang beralamat di Jalan Amanuban Nomor 6, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Herry juga aktif dalam Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) NTT dan dipercaya terlibat dalam bidang hukum dan kode etik.
Keterlibatan tersebut memperlihatkan bahwa aktivitasnya tidak sepenuhnya berputar pada ruang sidang, kantor hukum, maupun organisasi pers. Ada pula ruang pembinaan karakter dan kedisiplinan melalui olahraga bela diri.
Persimpangan yang Membawa Tanggung Jawab Besar
Jika seluruh perjalanan tersebut ditempatkan dalam satu garis, terlihat bahwa aktivitas Herry bergerak pada beberapa bidang sekaligus: hukum, bantuan hukum, pers, media, pendidikan profesi, dan olahraga.
Namun, semakin banyak ruang yang dimasuki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat. Sebagai advokat, terdapat tuntutan profesionalisme dan etika profesi.
Sebagai pengurus organisasi pers, terdapat tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan pers dan insan pers tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme jurnalistik.
Sementara sebagai figur yang memiliki pengalaman di dunia media, terdapat tuntutan untuk memahami bahwa kebebasan pers selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Kebebasan pers tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Sebaliknya, regulasi dan penegakan hukum juga tidak semestinya digunakan untuk membungkam kritik, menghalangi kerja jurnalistik, atau mengintimidasi media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Di antara dua kepentingan tersebut terdapat prinsip penting yang harus dijaga: pers yang bebas, profesional, bertanggung jawab, dan masyarakat yang memiliki hak memperoleh informasi.
Herry dan Wajah Pers di Era Digital
Perkembangan media online telah mengubah wajah pers secara signifikan.
Hari ini, sebuah informasi dapat diproduksi dalam hitungan menit dan menjangkau ribuan orang tanpa harus melalui proses distribusi media konvensional.
Perubahan tersebut membawa peluang sekaligus persoalan.
Di satu sisi, masyarakat memiliki akses informasi yang jauh lebih cepat. Di sisi lain, muncul persoalan mengenai akurasi, verifikasi, judul yang provokatif, penyebaran informasi yang belum teruji, hingga potensi persoalan hukum akibat konten digital.
Karena itu, pembicaraan tentang perlindungan terhadap wartawan dan perusahaan pers harus ditempatkan bersama dengan pembicaraan mengenai tanggung jawab jurnalistik. Media yang independen membutuhkan perlindungan.
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik membutuhkan perlindungan.
Tetapi masyarakat juga membutuhkan informasi yang benar, berimbang, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah peran figur yang memahami hukum sekaligus pers menjadi penting. Bukan untuk menempatkan hukum berhadapan dengan pers, melainkan untuk membangun pemahaman bahwa hukum dan kebebasan pers seharusnya berjalan dalam koridor yang saling menjaga.
Bukan Sekadar Tentang Jabatan
Membaca perjalanan Herry F.F. Battileo semestinya tidak hanya dilakukan dengan melihat jabatan yang sedang diembannya.
Jabatan organisasi pada akhirnya bersifat periodik. Yang lebih panjang adalah rekam jejak.
Dari keterlibatan dalam bantuan hukum sejak 2014, pengalaman mengelola media dan penyiaran, perjalanan sebagai advokat, keterlibatan dalam pendidikan profesi, hingga aktivitas dalam organisasi pers dan olahraga bela diri, terdapat satu benang merah: keterlibatan aktif dalam ruang-ruang yang bersentuhan dengan masyarakat.
Karena itu, pengaruh seorang figur tidak selalu lahir dari seberapa banyak jabatan yang dimiliki. Pengaruh justru diuji melalui konsistensi, karya, keberanian menyampaikan pandangan, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap posisi yang diambil.
Pada akhirnya, Herry F.F. Battileo berada pada sebuah persimpangan yang tidak sederhana: ia berada di antara hukum dan pers, antara kebebasan dan tanggung jawab, antara profesi dan pengabdian.
Persimpangan tersebut bukan hanya memberikan ruang untuk berbicara, tetapi juga menghadirkan tuntutan untuk terus membuktikan bahwa hukum dapat menjadi instrumen perlindungan bagi kebebasan pers, sementara kebebasan pers tetap harus berdiri di atas profesionalisme dan tanggung jawab.
Dalam konteks NTT yang terus berkembang bersama pertumbuhan media digital, peran seperti inilah yang patut terus diuji oleh waktu: bukan semata-mata berdasarkan jabatan, tetapi berdasarkan seberapa besar kontribusinya terhadap tegaknya hukum, berkembangnya pers yang sehat, dan terbukanya akses masyarakat terhadap keadilan.
