Jangan Ragu Kuliah di STIKUM, Dr. Mikael Feka,SH.,MH Jadi Nara Sumber Kuliah Umum

SUARANTT.COM,-Profesor Doktor Yohanes Usfunan,SH.,MH selaku direktur sekolah tinggi ilmu hukum (STIKUM) mengajak masyarakat NTT untuk berkuliah di STIKUM tanpa ragu-ragu sebab ada banyak dosen berkualitas yang akan memberikan ilmu hukum kepada mahasiswa.

Hal ini disampaikan prof Yohanes Usfunan saat kuliah umum bersama di Aula STIKUM pada Sabtu 13 september 2025.

Kuliah umum tersebut dengan tema “Perkembangan hukum pidana dewasa ini dan sistem pemidanaan” yang dibawakan oleh Ahli hukum pidana Dr. Mikael Feka,SH.,MH.

Dalam opening speak, Profesor Yohanes Usfunan menegaskan  calon mahasiswa yang ingin berkuliah di kampus STIKUM jangan ragu-ragu. Sebab kampus STIKUM punya banyak keunggulan mulai dari dosen luar biasa dari kalangan Profesor, doktor dan magister yang akan memberikan materi kuliah.

“Kita punya 5 Profesor, dan 10 Doktor, ada juga magister jadi jangan ragu-ragu kuliah di STIKUM mereka siap memberikan materi kuliah kepada calon sarjana S1,S2 dan S3,”sebut guru besar udayana Bali ini.

Dirinya  juga menjelaskan alasan membangun kampus di pulau timor. Dikatakan bahwa ia membangun kampus bukan untuk berbisnis ataupun mencari keuntungan namun ingin membangun sumber daya manusia di pulau timor.

Profesor Yohanes juga mengungkap bahwa ia merasa tersinggung dengan orang-orang yang mengatakan Timor Bod*k (Timor Kouk). Sehingga mendorong dirinya untuk fokus pada pembangunan SDM di pulau Timor.

“Dulu orang bilang kita ini Timor Kouk, itu saya tersinggung sekali, sekarang kita di timor sudah ada banyak profesor dan saya juga sudah jadi promotor untuk puluhan calon doktor dari pulau timor jadi kita timor tidak kalah bersaing,” beber Direktur STIKUM.

Dr. Mikael Feka,SH.,MH memberikan materi Perkembangan hukum pidana dewasa ini dan sistem pemidanaan
Dr. Mikael Feka,SH.,MH memberikan materi Perkembangan hukum pidana dewasa ini dan sistem pemidanaan

Sementara Dr. Mikael Feka yang dihadirkan sebagai nara sumber, memberikan materi terkait dengan perkembangan hukum pidana dan sistem pemidanaan di Indonesia, mengatakan dalam hukum pidana ada 3 hal inti yakni perintah, larangan dan sanksi.

Dirinya juga menjelaskan sejarah singkat lahirnya hukum di muka bumi, bahwa sejak manusia diciptakan hukum sudah ada.

“Kita perlu tahu sejarah hukum, ada dalam kitab kejadian bagaimana  Tuhan membuat hukum untuk manusia pertama,” Ujarnya.

Menurut Feka, Manusia pertama Adam dan Hawa dalam sejarah alkitab umat kristiani sudah jelas ketika adam dan hawa diberi sebuah perintah,larangan dan sanksi.

“Semua pohon di taman eden boleh kamu makan, dan rabah, itu sebuah perintah, tapi ada satu pohon pengetahuan di tengah-tengah tidak boleh kamu makan, nah ini sebuah larangan, jika kamu makan akan mati, ini sanksi yang akan diterima,”jelas Mikael Feka di hadapan ratusan peserta kuliah umum.

Mikael Feka melanjutkan, bahwa hukum hanya berbicara tentang 3 hal yakni Perintah, larangan dan sanksi.

Di Indonesia kata Mikael Feka, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) adalah jantung penegakkan hukum.

Mikael Feka juga menyebut hukum di Indonesians adalah dinamis sehingga akan selalu terjadi perubahan mengikuti Zaman sebab KUHP dan KUHAP adalah warisan dari Hindia Belanda sehingga perlu ada perubahan-perubahan agar benar-benar disesuaikan dengan budaya Indonesia.

Dikatakan lebih lanjut sistem hukum pidana Indonesia berakar kuat dari hukum Hindia Belanda, di mana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS), menjadi dasar atau kodifikasi hukum pidana di Indonesia setelah kemerdekaan. Hal ini disebabkan pada masa itu, Indonesia, yang merupakan negara jajahan, belum memiliki sistem hukum dari tradisinya sendiri sehingga menerapkan sistem hukum Eropa Kontinental yang dibawa Belanda.

“Jadi Indonesia hanya mengubah kalimat Nederlandsch-Indië, tapi isinya masih tetap. Artinya indonesia hanya memerah putihkan nama tapi isinya masih biru merah putih,”ujarnya.

Namun kata Feka, komitmen indonesia untuk menciptakan penegakkan hukum di Indonesia makin berkembang, dengan lahirnya produk merah putih melalui revisi kitab Undang-Undang hukum pidana RKUHP.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini telah diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda setelah masa transisi selama tiga tahun.

Ahli hukum pidana ini juga mengatakan perlu adanya sosialisasi yang masif di masyarakat terkait perkembangan hukum, terkhususnya RKUHP yang akan diberlakukan pada 2 januari 2026 nanti.

Dirinya berharap STIKUM Usfunan bisa menjadi terang atau pintu masuk dalam memberikan informasi tetang perkembangan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *