Itakanrai Kupang Gelar Seminar, Penelantaran Kantor Bupati Malaka

SUARANTT.COM,-Persoalan penelantaran kantor pusat pemerintahan Kabupaten Malaka ( Puspem)  yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp95.978.193.750 dengan nilai kontrak Rp94.590.000.000 kini terus mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.

Untuk mengurai benang kusut persoalan penelantaran Puspem Malaka, Ikatan Mahasiswa Kanokar Liurai Malaka ( Itakanrai) Kupang, gelar diskusi publik

Diskusi publik tersebut berlangsung di Aula Stipas Kupang bertajuk ” Penelantaran Kantor Bupati Malaka, Siapa Yang Bertanggung Jawab?”

Dalam Diskusi Tersebut, Itankanrai Kupang menghadirkan 5 orang narasumber, yakni Ahli Hukum Pidana, Dr. Mikhael Feka, SH.MH, Anggota DPRD Malaka, Fransiskus Xaverius Taolin, S. Fil, Mario A. Lawung, SH.,MH, Dosen Hukum Tata Negara Undana, Yefta Y. Sabaat, S.Ip.,M.Ip, Dosen Politik Undana dan Ketua PMKRI Kupang Apolinaris Mau

Diskusi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Itakanrai Kupang, Asterius Floresius Nana pada Jumat 19 September 2025 Malam, denngan hadiri sejumlah tamu undangan dari berbagai kalangan

Anggota DPRD Malaka, Fransiskus Xaverius Taolin alias Ans Taolin menyebut Puspem Malaka belum ditempati karena ada tiga faktor yang harus diperhatikan

Tiga alasan utama, kata Ans Taolin, yang pertama belum adanya akses jalan, kedua inventaris kantor belum dipenuhi dan ketiga masih menunggu hasil audit

Kendati demikian, sebagai anggota DPRD Malaka tentu tetap mendorong pemerintahan hari ini untuk segera tuntaskan tiga persoalan tersebut agar kantor bupati tidak terbengkalai

“Tugas saya sebagai anggota DPRD terus mendorong agar segera mungkin bupati dan wakil bupati menempati kantor tersebut,” ujarnya

Menanggapi Hal tersebut, Dr. Mikhael Feka Menyampaikan Penelantaran Kantor Bupati Malaka adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dari semua pihak.

“Kami perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah ini,” ujar Mikhael Feka

Ahli Hukum pidana ini juga dengan tegas mempertanyakan apakah ada masalah hukum atau masalah politik sehingga gedung ini belum ditempati? Kantor Bupati secara de facto sudah ada maka semestinya harus segera ditempati bahwa kemudian ada masalah hukum atau masih dilakukan audit, hal ini tidak menghalangi untuk menempati kantor bupati tersebut.

“Kantor Bupati merupakan simbol dan pusat pelayanan masyarakat. Oleh karena itu menempati kantor bupati yang sudah ada merupakan bentuk penghormatan kepada masyarakat Malaka,” pinta Mikhael Feka

Selain itu, sebut Mikhael Feka sudah puluhan miliaran digunakan untuk membangun kantor Bupati. Dari sisi hukum, apabila pembangunan gedung tersebut sudah selesai dan tidak terdapat sengketa kepemilikan maupun status hukum, maka tidak ada alasan yang sah untuk menunda pemanfaatannya.

Audit atau proses hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran seharusnya tidak menghalangi fungsi utama kantor sebagai pusat pelayanan masyarakat.

Sebaliknya, jika terdapat dugaan tindak pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan, maka penegakan hukum dapat berjalan paralel tanpa menelantarkan aset negara yang telah menghabiskan dana miliaran rupiah.

“Penempatan kantor bupati bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga simbol penghormatan kepada masyarakat Malaka, sehingga segera menempati dan memfungsikan gedung tersebut adalah langkah tepat untuk menghindari kerugian negara sekaligus memastikan hadirnya pelayanan publik yang optimal,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *