‎Istana Tanpa Cahaya ‎Mengapa Listrik Terus Menjadi Impian

Oleh : Kasilda Rapo

‎Calon Magister Hukum Universitas Nusa Cendana
Aktivis PMKRI Cabang Kupang

SUARANTT.COM,-Pembangunan Nasional menurut Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

Akses listrik yang memadai merupakan hak dasar yang harus dinikmati seluruh warga negara Indonesia, termasuk setiap sudut wilayah di pedesaan terpencil. Namun yang terjadi hari ini, masih banyak wilayah terpencil yang belum merasakan nikmatnya penerangan listrik PLN. Hal ini tentu saja menjadi problem yang terus menggerogoti setiap sudut rumah warga di wilayah terpencil.

Sebagai contoh untuk mendukung tulisan saya kali ini saya ingin setiap orang yang membaca tulisan ini mengetahui bahwasannya terdapat salah satu kampung yang bernama kampung Pudu di Desa Were ll, Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada yang per hari ini sampai pada saat saya menyelesaikan tulisan ini masih hidup dalam kegelapan. Untuk diketahui wilayah ini berada tepat di pusat kecamatan Golewa Selatan.

Bagi warga kampung Pudu, listrik bukan sekedar untuk penerangan semata, dengan adanya listrik dapat meningkatkan Kualitas hidup seseorang dengan akses penerangan yang memadai di malam hari. Mengapa demikian, ini dikarenakan setiap malam menjelang segala kemampuan warga kampung seakan diuji.

Tidak mengapa jika makan tanpa terang, tidur tanpa lampu, yang paling menyakitkan adalah ketika melihat usaha anak untuk bisa belajar dengan minimnya Cahaya pelita bahkan senter ketika minyak tanah pun tidak terbeli.

Tidak peduli begitu banyak Undang-Undang yang menyinggung kesejahteraan rakyat jika masih banyak warga yang hidup dengan kesengsaraan. Segala usaha telah dikerahkan, namun bukan dari Desa atau pemerintah setempat. Ini murni usaha pribadi untuk mendukung masa depan setiap generasi yang lahir di wilayah ini. Padahal bukan rahasia lagi, jika pemerintah daerah bertanggung jawab atas setiap masalah di daerahnya, lewat Kebijakan Otonomi Daerah.

Pemerintah Desa Were II sebagai wilayah administrasi menutup mata seakan di anak tirikan. Pemerintah Kabupaten Ngada yang notabene sudah mengganti nahkoda sebanyak 12 kali pun semuanya sebatas janji politik.

‎Mengapa demikian, apakah dikarenakan keterpencilan dan media yang sulit ditangkap, sayangnya tidak sama sekali.

‎Wilayah ini berada tepat dipinggir jalanan aspal yang sering dilalui bahkan oleh Pemerintah setempat. Kalau perlu untuk dibandingkan dengan beberapa kampung yang wilayahnya berada tepat diatas bukit dengan kondosi geografis yang memprihatinkan saat ini sudah mempunyai penerangan, kampung pudu sebetulnya tidaklah sulit untuk diadakan penerangan. Akan tetapi bukan rahasia lagi usaha ini atas dasar kepentingan memperkaya diri oknum pemerintah wilayah desa diatas bukit tersebut.

Kendala berikutnya mungkin biaya tinggi dalam membangun jaringan distribusi dan pemasangan kabel, sayangnya warga kampung sempat menawarkan kesepakatan menanggung setengah dari biaya tersebut. Padahal diketahui pemerintah bertanggung jawab atas masalah ini. Meskipun sulit hal ini perlu diusahakan karena hak setiap warga negara itu merata.

Menurut beberapa sumber sebetulnya pemerintah Indonesia berupaya mengatasi masalah ini melalui beberapa program yang memberikan dukungan pendanaan dan teknis untuk pengadaan listrik di wilayah pedesaan. Salah satunya adalah pemberian subsidi pemasangan listrik dan jaringan distribusi. Namun herannya program ini bahkan tidak pernah disinggung oleh Pemerintah Desa setempat, dan warga kampung mempertanyakan kehadiran negara di pelosok negeri.

‎Berbicara segala kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan telah ditaati, kewajiban yang mana lagi yang perlu di lakukan agar penerangan itu ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *