Kupang-suaraNTT.com,-Dalam rangka bersilaturahmi dan mengetahui proses hingga hasil Audit oleh BPK RI perwakilan NTT terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Dana Hibah) Koni Cabang Ende Sebesar 2,1 M. Maka Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Ende (IPELMEN) Kupang melakukan Audience kepada BPK RI guna mengetahui adanya temuan kerugian namun.
Berdasarkan penyampaian pihak BPK RI bahwa sudah ada permintaan dari aparat penegak Hukum dalam hal ini Polres Ende namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan atau Investigasi dikarenakan kurangnya alat bukti ataupun dokumen pendukung yang sifatnya pemeriksaan khusus.
Kata Muhammad Rustam Aji,S.H selaku kepala Sub Bagian Hukum “Baru tadi siang sy coba kordinasi lagi dengan teman-teman di AUI (Auditorat Utama Investigasi) bahwa memang Polres Ende itu pernah meminta pemeriksaan investigasi proses hukumnya karena statusnya dalam tahap penyelidikan,
“waktu itu disampaikan teman saya dari AUI sempat dilakukan gelar perkara atau Expose atas Konstruksi kasusnya Seperti apa, kemudian apakah bisa dipenuhi untuk dilakukan pemeriksaan investigasi atau belum, informasi dari pusat tadi bahwa waktu itu memang pernah lakukan gelar perkara namun bukti-bukti yang disampaikan belum cukup atau belum lengkap sehingga belum bisa disetujui untuk dilakukan pemeriksaan investigasi jadi memang belum ada pemeriksaan investigasi karena prinsipnya di tempat kita ketika konstruksi kasusnya belum utuh atau belum lengkap dari sisi dukungan dokumen atau bukti maka kita kembalikan kepada instansi penegakan hukum yang meminta, nanti ketika mereka sudah melengkapi nanti akan ada gelar perkara lagi, kira kira pihak BPK dilihat sudah cukup nanti kita proses baru kita jalankan pemeriksaan investigasi” Namun BPK RI perwakilan NTT bisa mencari dan mengaudit sendiri untuk mengetahui Kerugian dari suatu Daerah,”bebernya.
“Apakah BPK bisa mencari dan menemukan bukti-buktinya untuk mengaudit sendiri jawabannya bisa, jika diperlukan itu bisa jadi yang pemeriksaan kerugian negera itu ditahap penyidikan tujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara dan menghitung nilai kerugian negara untuk hasilnya bisa dimanfaatkan untuk memberikan keterangan baik itu di penyidikan maupun dipersidangan,” lanjutnya
Dari apa yang disampaikan oleh pihak BPK bahwa belum melakukan pemeriksaan sehingga IPELMEN menilai bahwa pihak BPK RI Perwakilan NTT tidak serius dan tidak bekerja sesuai dengan wewenang dari BPK itu sendiri yang termuat dalam Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006, BAB III
bagian kedua adalah sebagai berikut dengan dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan.
Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
“sehingga dalam menangani kasus ini kami menduga sangat lamban dan ada yang menutup nutupi, informasi yang beredar Pihak Polres ende telah meminta untuk melakukan Pemeriksaan Investigasi dari bulan Juni 2023 namun hingga saat ini tidak ada perkembangan terkait Proses investigasi sehingga ini sangat tidak serius dan ada yang menutup nutupi,”tutur Ketua IPELMEN.
“Kami Menilai bahwa Pihak BPK RI perwakilan provinsi NTT tidak secara transparansi dalam memberikan Informasi terkait apa yang menjadi Kebutuhan kami, dalam hal ini kami mempertanyakan proses audit investigasi yang di minta oleh penegak hukum dalam hal ini tim penyidik dari Polres Ende yang meminta BPK RI perwakilan provinsi NTT untuk melakukan Audit Investigasi alias Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam Kasus Dugaan Dana Hiba KONI Ende sebesar Rp. 2.1 M,” ungkapnya.