SUARANTT.COM,-Ketua Umum IMMALA Kupang Wilhelmus Sandro Bria meminta para tenaga Kontrak Daerah Tetap bekerja Sesuai dengan SK keputusan bupati karena sejauh ini belum ada SK pencabut keputusan hanya edaran semata yang di duga berbau politik.
Kabar buruk ini telah menghancurkan karir para tenaga kontrak di lingkup pemerintahan kabupaten Malaka.
Adapun pemberhentian tenaga kontrak menyelimuti duka bagi putra putri Kabupaten Malaka yang sedang menikmati pekerjaan mereka.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si atas nama Bupati Malaka tidak ada kajian yang jelas.
Ketua Umum IMMALA Kupang Wilhelmus Sandro Bria mengatakan, berdasarkan keputusan yang diambil pemerintah daerah Kabupaten Malaka bertentangan dengan UU non-ASN.
Sebagaimana rancangan Undang-Undang tentang aparatur sipil negara (ASN) sudah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (03/10/2025) beberapa hari yang lalu
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) dimana sebanyak 2 jutaan lebih mayoritas berada di instansi daerah.
Adapun aturan tersebut untuk memperluaskan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Selain itu, beberapa prinsip krusial yang diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Sebab kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Untuk itu, pemerintah tidak boleh semena-mena memberhentikan tenaga kontrak daerah tanpa dasar yang jelas.
Terkecuali pemerintah mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Wilhelmus Bria meminta,tenaga kontrak daerah tetap aktif bekerja karena surat edaran pemberhentian dari sekda Malaka tidak bisa membatalkan keputusan bupati tentang pengangkatan teko.
“Kalau mau lakukan pemberhentian tenaga kontrak, harus ada keputusan pencabutan keputusan sebelumnya,”Tutur Wilhelmus
Menurutnya, surat edaran tidak bisa menjadi alasan untuk memberhentikan para teko.
Faktanya UU ASN yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan tetap mengakomodir hak para tenaga honorer.
Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Nomor 119/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Beberapa waktu lalu bahwa norma Pasal 66 UU ASN pada pokoknya mengatur tenggat waktu penyelesaian penataan pegawai non-ASN dalam UU ASN bisa mengakomodir pegawai honorer, sepanjang yang bersangkutan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan pemerintah.