Kupang-suaraNTT.com,-Pada era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi. Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi. Yang mana dari berbagai pernyataan melalui pernyataan berbasis teknologi informasi yang dengan sadar/sengaja melayangkan statement akan diproses melalui perundang-undangan yang ada, sehingga menjadi efek jerat tersendiri kepada si pelaku maupun kepada pengguna teknologi informasi yang lain yang mana telah menyebarkan isu SARA serta pencemaran nama baik.
Ignasius Podi Be’i selaku ketua umum Ikatan Generasi Muda Asal Rendu (IGMAR) pada hari ini dari Kupang tanggal 20 Maret 2024 mengecam keras tindakan melalui tulisan komentar disalah satu grup facebook oleh pemilik akun Beecy Azi yang dinilai merendahkan harkat dan martabat kami sebagai orang Rendu Butowe dengan menyebarkan isu SARA dan pencemaran nama baik.
“Kami IGMAR Kupang mengecam keras tindakan tersebut, sebab kami merasa direndahkan secara harkat dan martabat, sebagai dari komentar tersebut kami merasa tidak dihargai” Papar Ketum IGMAR yang biasa disapa Igen.
Dirinya juga menilai hal tersebut merupakan kesengajaan atau secara tau dan mau bukan ketidaksengajaan, sehingga Ketum IGMAR meminta pemilik akun tersebut bertanggungjawab atas pernyataannya.
“Saya hanya meminta pemilik akun tersebut atas nama Beecy Azi bertanggung jawab atas pernyataannya, sebab hal tersbut dinilai secara sadar dirinya melakukan bukan karena paksaan, sebab saya sebagai orang Rendu Butowe merasa tidak dihargai atau dirugikan” Lanjutnya.
Tegasnya juga meminta Polres Nagekeo untuk secepatnya melakuka proses penegakan hukum sesuai dengan SOP yang ada diminta secara professional dalam bertindaak serta IGMAR member waktu 3×24 jam untuk melakukan proses jika tidak diancam akan melakukan aksi di Polda NTT.
“Saya meminta Polres Nagekeo sebagai satu kesatuan APH untuk tetap professional dalam melakukan proses penegakan hukum terkhusunya untuk kasus ini, dan kami memberi waktu 3×24 jam untuk untuk Polres menngani kasus tersebut jika tidak jangan marah kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan Polda NTT” Tegasnya.
Adapun beberapa poin tuntutan dari IGMAR Kupang sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan yang secara sadar dilakukan oleh pemilik akun BECCY AZI yang telah menyebarkan SARA dan pencemaran nama baik (merendahkan harkat dan martabat) kami sebagai orang Rendu Butowe agar diproses secara mekanisme hukum yang ada melalui Polres Nagekeo.
2. Meminta Polres Nagekeo untuk secepatnya menindaklanjuti hasil laporan yang dilaporkan oleh Perwakilan Masyarakat Rendu Butowe tanggal 19 Maret 2024.
3. Kami memberikan waktu 3×24 jam untuk Kasat Reskrim Nagekeo melakukan proses penyelidikan, penyidikan sampai kepada penetapan tersangka jika melewati tenggang waktu tersebut maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di Polda NTT.