Kupang-suaraNTT.com,-Seorang guru berinisial DOS (56) pada sebuah Sekolah Dasar swasta disalah satu desa di Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang dilaporkan ke Polres Kupang setelah diduga mencabuli empat orang muridnya sendiri saat jam pelajaran.
Tindakan tidak terpuji sang wali kelas ini terjadi tiga hari berturut-turut yaitu pada hari Kamis (22/2) dan Jumat (23/2) serta hari Sabtu (24/2) pada dua lokasi yang berbeda yaitu diruang kelas dan diruang perpustakaan sekolah.
Laporan ini dilakukan oleh NKL dan ECH selaku orang tua korban guna diproses sesuai hukum yang berlaku dan diterima oleh Ka SPKT Ipda Hendra O. Tefnai pada hari Senin (26/2) sore dengan laporan Polisi nomor : LP/B/66/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT dan LP/B/67/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 26 Pebruari 2024 dengan korban AAS (10), MKEN (10), BMB (10) dan PPSB (10).
Yang lebih disayangkan lagi adalah pelaku merupakan wali kelas (kelas IV) dari para korban.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos membenarkan adanya kejadian ini dan menurutnya saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut.
“Ya benar, ada laporannya. Kami sedang lakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, ” terangnya.
“Kami juga sudah ajukan permohonan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, dan telah di lakukkn pemeriksaan trhadap anak anak korban dan terkait hasilnya kita masih menunggu hasilnya, ” tambahnya.
Menurut Iptu Elpidus anak-anak korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku dalam tiga hari berturut-turut yang bermula pada hari Kamis (22/2) diruang kelas IV sekitar jam 11.00 Wita dimana pelaku mencabuli MKEN, MPSB dan BMB. Sedangkan pada hari Jumat (23/2) sekitar jam 10.30 Wita pelaku mencabuli AAS (10) diruang kelas yang sama.
Keesokan harinya (Sabtu,24/2), pelaku masih melakukan aksi yang sama. Aksi bejat pelaku juga terjadi diruang perpustakaan sekolah. Selain mencabuli para korban, pelaku juga menyuruh para korban untuk mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan perbuatan yang tak layak dilakukan oleh anak seusia muridnya tersebut. Karena menolak para korban diancam akan dipukul. Ia juga mengancam akan membunuh para korban bila menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang sedang melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak korban didampingi orang tuanya masing-masing tentunya dengan memperhatikan hak-hak dari para korban ketika berhadapan dengan hukum.
Kasat Epy juga menambahkan jika ke depan masih ada korban yang lain terkait dengan perbuatan guru ini, diharapkan agar orang tua atau saksi bisa segera melaporkan ke Polres Kupang agar pelaku dapat di proses hukum yang berlaku.#Ss