DPO Kasus Korupsi Dana Desa Tubuhu’e Berhasil Ditangkap Kejari TTS Di Jakarta 

UARA NTT.Com, SOE -TTS -Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu, (11/10/2023) pukul 19:06 WIB berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa pada Desa Tubuhu’e Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun

2016-2019 atas Nama Mariam Julianda Fallo di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kepala seksi intelijen Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan menjelaskan,tersangka Mariam Julianda Fallo telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, namun tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari TTS.

Setiawan menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, Mariam Julianda Fallo telah menjual 1 (satu) unit mobil dumptruck milik BUMDes Pejata Desa Tubuhue dengan nomor Polisi L 9843 GD sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) tidak melalui rapat bersama dewan pengawas, pengurus BUMDes pejata sehingga menjadi pertimbangan Penyidik untuk menetapkan Mariam Julianda Fallo sebagai tersangka.

Namun sejak bulan April 2020 Mariam Julianda Fallo sudah tidak berdomisili di Desa Tubuhue serta disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau kedua pasal 8 jo. Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka Mariam Julianda Fallo diperkirakan tiba di Kejari TTS  pada hari Kamis, 12 Oktober 2023.( ARDI SELAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *