Kupang-suaraNTT.com,-Kepala Desa Naitae Abraham Laome tidak mau melantik perangkat desa yang lolos seleksi menjadi polemik hingga kadis PMD angkat bicara
Sebelumnya diberitakan media online bahwa Kades Naitae bermain atau terlibat dalam persoalan perangkat desa yang hingga saat ini belum di lantik karena bukan merupakan tim suksesnya, akhirnya ditanggapi oleh kadis PMD Charles Panie.
Charles mengatakan, tidak ada persyaratan bagi tim sukses untuk masuk dalam perangkat desa, sehingga tidak ada alasan bagi kepala desa yang tidak mau melantik perangkat desa dengan berbagai macam alasan.
Ditambahkan Charles Panie, bahwa perangkat desa yang lolos seleksi sudah memenuhi persyaratan sehingga lolos menjadi perangkat desa sehingga Camat dan juga kepala desa harusnya sudah berkoordinasi untuk melantik perangkat desa tersebut.
“Tidak boleh ada alasan tidak lantik perangkat yang sudah lolos seleksi dan tidak ada pelanggaran dalam seleksi, tidak ada persyaratan tim sukses dan saya akan panggil dan minta klarifikasi seharusnya camat punya kewenangan tapi nanti kita panggil kenapa tidak lantik” ungkap Charles Panie kepada tim media melalui WhatsApp.
Untuk diketahui, penjaringan perangkat desa yang berlangsung pada 4 Agustus 2023 dengan peraih nilai tertinggi dan dinyatakan lulus adalah Willson Fernades Lay namun sang kades tidak mau melantiknya
Tidak tinggal diam dengan apa yang dilakukan Kades Naitae, Willson lalu mengadu kepada media ini pada Selasa, 10 Oktober 2023
Kepada media ini Willson menceritakan kronologis secara detail mulai dari awal mendaftar pada 21 Juli 2023 sampai dinyatakan lulus pada 04 Agustus 2023
“Saya mulai mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi itu pada tanggal 21 Juli 2023, kemudian kami mengikuti seleksi pada tanggal 4 Agustus 2023,”Ujarnya
Lanjut Willson, terdapat 3 orang peserta yang ikut seleksi perangkat desa Naitae untuk merebut posisi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (KAUR UMUM)
Dari 3 orang dimaksud, Wilson dinyatakan lulus dengan nilai 99 yang merupakan akumulasi dari administrasi 10 point dan tes tertulis 89 point.
“Pengumuman dilaksanakan langsung di kantor Kecamatan Fatuleu Barat setelah tes kemudian himbauan dari pak camat kalau untuk pelantikan perangkat desa yang baru harus di laksanakan paling lambat sebelum tanggal 14 Agustus 2023,”Terang Willson
Namun setelah itu, Kades Naitae mendatangi kedua orang tuanya dan meminta agar Willson mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
Karena belum ada infomasi mengenai pelantikan, Willson bersama ayahnya mendatangi Kantor Desa Naitae pada 14 September 2023 akan tetapi jawaban Kades Naitae menohok
Kades meminta waktu untuk berbicara terlebih dahulu bersama dengan orang tua yang berada di desa Naitae.
Jawaban Kades Naitae ini menuai pertanyaan apa dasarnya jika seorang dinyatakan lulus seleksi namun ketika mau dilantik harus ada persetujuan para orang tua di wilayah setempat?
Kurang puas dengan jawaban Kades Naitae, Willson menghadap di kantor Kecamatan Fatuleu Barat
“Kami mendengar jika bapak camat menekankan dia untuk wajib melakukan pelantikan di tanggal 30 September 2023 tapi hingga saat ini belum ada pelantikan yang terjadi,”Jelas Willson
Menurut pengakuan Willson, alasan Kades Naitae tidak mau melantik dirinya sebagai Kaur Umum meskipun telah lulus seleksi berdasarkan kriteria yang ada adalah
Pertama, Willson bukan anak asli Desa Naitae meskipun berdomisili di wilayah desa setempat (KTP Red_)
Kedua, Willson bukan tim sukses sang Kades Naitae (Pilkades waktu itu red_), sementara 2 orang yang ikut seleksi (Berinisial YRE dan MAE) namun tidak lulus seleksi adalah Tim sukses Kades Naitae.
Laporan: Mr. Alopada