Kupang-suaraNTT.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Kupang lakukan jumpa Pers, sejumlah Wartawan Pertanyakan ketidakhadiran kepala Puskesmas Tarus.
Polemik Kepala Puskesmas Tarus, Marsela Masneno berlanjut ke dinas kesehatan kabupaten Kupang.
Usai digembar gembor awak media, terkait beberapa dugaan, diantaranya dugaan penyalahgunaan wewenang yakni pemindahan Nakes ke pustu pembantu, yang diduga tendensius dan menyalahi aturan karena keberadaan nakes di puskesmas merupakan surat keputusan SK bupati sehingga tidak serta merta kepala puskesmas mengeluarkan surat tugas atau SK untuk dipindahkan.
Selain itu, dana Covid-19 yang belum dibayarkan dan diduga telah dipinjamkan kepada oknum tertentu, dana BOK kegiatan dan juga Insentif Nakes yang di persoalkan para tenaga kesehatan di puskesmas Tarus .
Belasan wartawan mendatangi Kantor dinas kesehatan pada Senin, 20 Januari 2025 guna melakukan jumpa pers yang diadakan kepala dinas kesehatan Yoel Laitabun.
Dalam keterangan Persnya, kepala dinas kesehatan Yoel Laitabun mengatakan persoalan kepala puskesmas tersebut, sudah di telusuri oleh dinas kesehatan, sehingga dapat memberi keterangan pers.
Yoel Laitabun menyebut seluruh kepala puskesmas di Kabupaten Kupang harus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, seperti pengalihan dana BOK atau pemindahan tenaga kesehatan tanpa regulasi yang jelas maka akan mengambil langka tegas, dengan melibatkan pihak berwenang.
“Tidak ada kompromi untuk kepala puskesmas yang melanggar. Jika ditemukan pelanggaran, kami pasti ambil langka tegas seperti kita lakukan audit internal dengan libatkan inspektorat daerah dan kalau verifikasi bahwa ada pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan,” tegas Laitabun.
Yoel Laitabun menjelaskan, persoalan pemindahan beberapa nakes ke Pustu pembantu sudah sesuai regulasi dan sesuai pangkat serta golongan di bidang tenaga kesehatan.
“Pemindahan tentu kita lihat kembali pada SK, karena didalam SK jika terdapat kekeliruan maka dapat ditinjau kembali, berkaitan dengan penempatan di Pustu memang juga hal yang penting karena untuk pelayanan kesehatan sekarang menggunakan ILP, sehingga pelayanan sampai di tingkat dusun membutuhkan orang-orang yang profesional, punya kemampuan, punya pengetahuan juga karena sistim ILP ini perlu didukung sehingga penempatan-penempatan itu juga didukung secara teknis dari puskesmas yang tahu persis dari Pustu mana yang terjadi kekurangan karena kemarin ada 13 orang yang lulus P3K sehingga terjadi kekosongan disana”beber Yoel Laitabun kepada awak media.
Yoel Laitabun berharap dengan keterangan pers yang diberikan polemik Nakes di puskesmas Tarus sudah selesai, namun bukan berarti ada penyimpangan atau pelanggaran dibiarkan begitu saja sebab hal seperti itu menjadi tanggungjawab dinas kesehatan sebagai pembina dibidang kesehatan.
Kepala dinas kesehatan juga mengaku bahwa informasi, kritik dan saran melalui pemberitaan media akan menjadi catatan kritis untuk dilakukan evaluasi dan diperbaiki agar hal serupa tidak lagi terjadi.
“Pemberitaan kemarin menjadi catatan penting bagi kami, supaya kami bisa mengoreksi diri, dan kami bisa memperbaiki itu sehingga waktu-waktu yang akan datang tidak akan terjadi lagi,”ujarnya.
Saat ditanyakan kebijakan Bupati Terpilih yang menyerukan audit menyeluruh terhadap seluruh puskesmas, Yoel Laitabun mengatakan sangat mendukung sebab, Ia menilai langkah tersebut sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kesehatan.
“Saya mendukung penuh audit menyeluruh. Ini adalah langkah penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dana yang merugikan tenaga kesehatan maupun masyarakat,”tambahnya.
Terpantau media, kepala puskesmas Tarus Marsela Masneno tidak hadir dalam momentum jumpa pers, sehingga ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab, seperti dana Covid yang belum dibayarkan, dan juga penarikan kembali dana insentif nakes.
Menanggapi penjelasan tersebut, sejumlah awak media merasa kurang puas, sebab objek Nara sumber yakni kepala puskesmas Tarus Marsela Masneno tidak hadir bersama dalam jumpa pers, menurut beberapa awak media ada beberapa pertanyaan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang seharusnya dijawab oleh kepala puskesmas, karena secara teknis dilakukan oleh kepala puskesmas dan harus dipertanggungjawabkan secara wewenang, bukan secara organisasi pemerintah daerah.
“Secara kedinasan apa yang dijelaskan secara umum sudah betul, namun secara teknis harusnya ibu Kapus ada disini untuk menjawab beberapa pertanyaan kami, yang menurut kami belum terjawab oleh pak kadis, dan memang pak kadis tidak bisa jawab hal itu,”tegas salah satu wartawan dalam sesi tanya jawab.
Sebelumnya diberitakan media ini, dengan judul “Pertanyakan uang kegiatan BOK dan Insentif BOK Kapus Tarus Mala pindahkan Pegawai ke Pustu”
Pegawai di puskesmas Tarus merasa aneh dengan perilaku kepala puskesmas Tarus Kabupaten Kupang Marsela Masneno dan Ketua Tim Mutu puskesmas Tarus Rifi Noning. Pasalnya para pegawai yang mencoba menanyakan haknya malah dipindahkan ke puskesmas pembantu (Pustu) secara mendadak.
Bagi para pegawai perilaku tersebut sangat tidak manusiawi dan terkesan membungkam pegawai untuk tidak menuntut haknya.
Menurut salah satu pegawai berinisial E (39) yang ditemui media ini Jum’at 11 Januari 2025 mengaku perilaku kepala puskesmas dan ketua program mutu bukan baru pertama kali mereka rasakan namun sudah berulang kali. Bahkan para pegawai senior yang selama bertahun- tahun bekerja di bawah kepemimpinan Marsela merasa dalam penindasan dan terintimidasi namun pegawai takut bersuara karena selama ini kepala puskesmas dan ketua program mutu selalu mengintimidasi mereka untuk dipindahkan bila melawan dengan kehendaknya.
“Pegawai disini seperti dalam Neraka. ibu Marsela dan ibu Rifi terlalu otoriter dan tidak punya hati. Kami pertanyakan hak kami kok malah dibungkam, bukannya cari solusi untuk membayar hak-hak kami, malah kami di buang ke pustu. Saya sendiri ditempatkan di Pustu Oelnasi karena selama ini saya sering menanyakan soal penggunaan anggaran yang tidak sesuai dan juga pembagian program yang tidak merata. Ini berdampak pada penerimaan uang kegiatan BOK, insentif BOK maupun JKN.
Misalnya penerimaan insentif BOK beberapa waktu lalu dimana ada pegawai yang menerima uang dengan jumlah di bawah seratus ribu, sementara ada yang jumlah uang insentif mencapai delapan juta lebih. Ini merupakan tindakan brutal dan siapapun yang diperlakukan seperti ini pasti merasa tidak adil”tuturnya
E mengisahkan pada tanggal 9 Desember 2024 rekannya berisial D menanyakan uang kegiatan BOK kepada Rifi Noning selaku Bendahara BOK puskesmas Tarus. Jawaban Rifi bahwa uangnya tidak bisa dibayarkan karena aplikasi sudah terkunci. Karena curiga, maka pada tanggal 12 Desember 2024 E, D, F, H dan beberapa rekan lainnya mencoba untuk meminta penjelasan ke dinas Kesehatan Kabupaten Kupang. Di sana mereka bertemu dengan sekertaris dinas kesehatan dokter Yeti.
Sesuai dengan penjelasan dokter Yeti ternyata uang tersebut bisa dibayarkan sehingga Rifi dianggap mengibuli dana tersebut untuk didiamkan. Mungkin karena merasa akal busuknya diketahui oleh korban D,E dan teman-temannya, maka kepala puskesmas dan ketua program mutu melakukan konspirasi untuk memindahkan pegawai tersebut dengan alasan penyegaran di tubuh puskesmas.
“Teman – teman disini sudah muak dan tidak tahan dengan perilaku kedua oknum ini. Bayangkan kami punya insentif tahap 2 (dua) tahun 2023 dibayarkan melalui rekening pada tahun 2023 kemudian kepala puskesmas perintahkan untuk uangnya diambil dan dikumpulkan kembali dalam bentuk tunai dengan alasan supaya bisa dibagikan merata termasuk kepada tenaga kontrak namun hingga Desember 2023 uang tersebut tidak dibagikan kembali,”ungkap Sumber
Ia mengatakan Uang itu lenyap entah kemana. Kemudian uang insentif tahap 3 tahun 2023 sudah berulang kali kami pertanyakan namun kapus diam- diam sampai saat ini tahun 2025 juga dia tidak bayarkan bahkan beredar kabar bahwa kapus sedang menyuruh mantan bendahara 2023 LM untuk memanipulasi kwitansi dengan alasan uang insentif tahap tiga tahun 2023 sudah digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain sehingga dana tersebut tidak bisa dibayarkan.