Kupang-suaraNTT.com-Yakobertus Seran atau biasa disapa Bertus Seran salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kupang daerah Pemilihan (Dapil) 2 mengatakan dinas PMD kabupaten Kupang tidak serius mengurus persoalan masyarakat di desa. Bertus Seran menyampaikan, saat ini roda pemerintahan di desa Oemofa, kecamatan Amabi Oefeto Timur, kabupaten Kupang diduga berjalan tanpa ada lembaga BPD, sebelumnya 9 orang BPD Defenitif desa Oemofa telah dibentuk namun sejak tahun 2021 ketua BPD desa Oemofa meninggal dunia, sementara 2 orang anggota BPD mengundurkan diri untuk maju sebagai calon kepala desa Oemofa sampai hari ini tidak ada pergantian.
Dikisahkan Bertus Seran bahwa menindak lanjuti hal itu, pemerintah desa Oemofa bersama BPD defenitif berusaha mengajukan permohonan agar segerah dilantik dan di berikan SK anatar Waktu (PAW) BPD.
Dikatakan Bertus Seran pelantikan BPD anatar waktu belum dilakukan sama sekali sehingga BPD yang harusnya 9 orang kini hanya 6 orang hal ini menurut Bertus seran akan berdampak pada kebijakan atau keputusan pemerintah desa.
“Ada apa dengan Dinas PMD, saya sendiri yang ketemu dengan sekdis PMD, Kabupaten Kupang, untuk sampaikan hal ini tapi sampai sekarang dibiarkan begitu saja,”beber Bertus Seran.
BPD belum di lantik dengan alasan SK bupati Kupang belum ada, sehingga menurutnya BPD Desa Oemofa telah vakum dari tahun 2021 hingga 2024,
Sudah ada usulan dari pemerintah desa dan BPD defenitif namun belum juga dilakukan Pelantikan terhadap PAW sehingga ada oknum anggota BPD yang bertindak sebagai Ketua BPD untuk menandatangi segala keputusan bersama kepala desa.
“Na ini anggota BPD bertindak sebagai ketua BPD ini menyalahi aturan atau tidak sekelas lembaga BPD berjalan pincang sejak 2021 sampai sekarang ini pertanyaan yang harus kadis PMD kabupaten Kupang jawab,”tegas bertus.
Politisi partai demokrat ini juga, mengatakan ada apa dengan Kadis PMD tidak mengambil langka untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi sejak tahun 2021 di desa Oemofa.
Bertus Seran mengatakan dirinya sebagai wakil rakyat sudah berupaya membangun komunikasi ke dinas PMD agar ada solusi dari pemerintah.
Bertus seran juga merasa kesal dengan pemerintah daerah kabupaten Kupang sebab persoalan di desa Oemofa bukan baru di sampaikan namun sudah sejak lama. Bahkan Bertus Seran mengaku sudah perna bertemu dengan dinas PMD melalui sekretaris PMD untuk membahas persoalan desa Oemofa.
“Sekali lagi jangan sampai hal ini terjadi di 160 desa, karena saya sendiri bertemu langsung dengan sekdis PMD kabupaten kupang dan saya sudah sampaikan, tapi ada apa? Sampai hari ini belum ada SK untuk Ketua BPD Antar waktu.” Ujarnya.
Kepala dinas PMD kabupaten Kupang Charles Panie, menepis informasi ini dengan mengatakan, bahwa persoalan BPD adalah Surat keputusan SK Bupati Kupang, sehingga jika ada persoalan mengundurkan diri, atau meninggal dunia harus di urus sesuai prosedur oleh BPD. Apa bilah urusan di tingkat desa suda selesai baru disampaikan ke dinas untuk ditindak lanjuti.
Berkaitan dengan BPD desa Oemofa, Charles Panie mengungkap, pemerintah desa Oemofa sudah pernah mengusulkan namun dokumennya masih kurang.
“Saya perna dengar suda di usul tapi dokumen kurang dan suda di sampaikan untuk lengkapi tapi belum di lengkapi”ungkap Kadis PMD saat dimintai tanggapan.
Sementara kepala desa Oemofa Yohanis Nope saat di konfirmasi, membantah sebagian informasi dari anggota DPRD Yoko Bertus Seran terkait persoalan BPD Desa Oemofa, namun membenarkan juga informasi terkait belum adanya pergantian BPD yang telah meninggal dunia dan mengundurkan diri sejak tahun 2021 lalu.
“Tidak benar tentu ada SK Bupati dan sudah di lantik secara resmi kl (Kalau) ketua BPD meninggal benar dan dua orang mengundurkan diri benar tapi masih ada 6 (enam) orang yg tetap menjalankan tugas sampai saat ini sekretaris BPD yang menjalankan tugas Ketua BPD sedangkan proses pengusulan baru untuk mengisi kekosongan itu di proses oleh BPD yg ada dan di sampaikan ke Dinas PMD kabupaten.”Ungkap Yohanis Nope selaku kepala desa melalui Nomor whatsApp milik pribadi.
Saat ditanya apakah sudah perna mengusulkan Anggota BPD yang baru untuk mengisi kekosongan dan menyampaikan ke dinas PMD terkait persoalan BPD sejak tahun 2021, kepala desa Oemofa katakan tidak mengetahui secara pasti waktu/tanggal saat diusulkan namun dirinya mengatakan perna mengajukan itu ke dinas.
“Setau saya sudah di lakukan tapi tanggalnya silahkan konfirmasi ke anggota yang ada, ” begitu bunyi pesan whatsApp yang diterima tim media.
Sampai berita ini diterbitkan anggota BPD dalam hal ini Sekretaris BPD yang di akui kepala desa kini bertindak sebagai ketua BPD belum berhasil dikonfirmasi.