Kupang-suaraNTT.com,-Panitia Pemungutan suara PPS Desa Manubelon kecamatan Amfoang Barat daya, kabupaten kupang diduga melakukan pelanggaran pemilu, dimana proses pencoblosan tidak lagi berpatokan pada aturan KPU RI bahkan arahan KPU kabupaten Kupang, sehingga saksi partai Demokrat Februida Kuanine minta dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU).
Pelanggaran pemilu tersebut terjadi di TPS 7 Desa Manubelon, kecamatan Amfoang Barat daya, kabupaten Kupang provinsi NTT. Rabu (14/02/2024) bahwa ada sekitar 6 warga yang melakukan pencoblosan tanpa KTP-e dan juga surat keterangan (suket) dari dukcapil.
Saksi partai Demokrat mengatakan bahwa selama bimtek para KPPS di desa Manubelon tidak memahami arahan yang disampaikan oleh para pemateri yang dihadirkan dalam bimtek, sebab saat pemilihan masih ada yang belum sesuai dengan arahan atau aturan yang telah dibuat.
“Entah KPPS dong yang belum paham atau pura-pura untuk kepentingan tertentu, saya tetap tidak terima karena ada yang datang mencoblos tidak menunjukan KTP-e. Harus pemilihan ulang khusus TPS 7.”ujar Februida.
Parahnya lagi kata Februida ada saksi yang tidak menandatangi surat pernyataan namun pemungutan suara terus dilanjutkan, ini artinya KPPS sama sekali tidak memahami juknis pemilihan, seharusnya hal ini juga harus dijadikan temuan oleh pengawas pemilu.
Februida menambahkan bahwa dalam arahan KPU kabupaten Kupang menjelang pemilu bahwa setiap warga negara yang akan mendapat hak untuk mencoblos salah satu syaratnya adalah KTP-e, jika belum memiliki KTP-e ingin menggunakan hak memilihnya maka harus dibuatkan surat keterangan (Suket) dari Dukcapil.
Februida juga menegaskan bahwa setiap warga yang datang ke TPS untuk mencoblos menggunakan KTP elektronik (e-KTP) sebagai syarat untuk mencoblos bukannya tanpa alasan. Alasan utama penggunaaan e-KTP untuk mencegah pemilih ganda.
Selain itu Februida menjelaskan penggunaan e-KTP dalam rangka membangun data kependudukan tunggal. Hal tersebut sulit diwujudkan dalam penggunaan KTP biasa.
“Di KTP biasa, banyak sekali data ganda. Sedangkan dalam KTP Elektronik hal ini tidak terjadi,” jelas Februida selaku saksi dari Partai Demokrat.
Menurutnya hak memilih warga negara tetap dapat dilindungi, maka dalam Pemilu dapat diberlakukan syarat dokumen berupa surat keterangan perekaman KTP Elektronik. Suket tersebut diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil. Tetapi perlu ditegaskan, bukan surat keterangan yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak lain.
“Na ini Suket juga tidak bawa, KTP-e juga tidak bawa tapi KPPS izinkan untuk mencoblos, jadi saya tidak terima saya tidak tandatangan tapi dong tetap lanjutkan ini ada apa dan kenapa ” ucap Februida dengan wajah kesal saat ditemui media di halaman Kosnya Kupang, Jumat (16/02).
Terkait persoalan di TPS-7, desa Manubelon, kecamatan Amfoang Barat daya, ketua KPU Nikson Manggowa saat dikonfirmasi media ini mengatakan tidak boleh, mencoblos menggunakan Kartu keluarga tanpa suket dari Dukcapil.
Nikson Manggowa mengatakan, persoalan itu sudah diselesaikan oleh PPK dan PPS desa Manubelon dan tidak dinyatakan sah terhadap pemilih yang tidak menggunakan KTP-e dan Suket dari dukcapil.
Terkait dengan saksi yang tidak menandatangi ketua KPU Kabupaten Kupang belum mendapat informasi dari PPK Amfoang barat daya.
“Itu saya belum dengar soal saksi tidak tanda tangan tapi tetap di lanjutkan proses pemilihan nanti saya coba cek kembali.”ujar Nikson.
Sampai berita ini diterbitkan panwascam dan PPK serta PPS desa Manubelon kecamatan Amfoang Barat daya belum merespon konfirmasi dari Tim media, apabila sudah ada respon akan diterbitkan pada edisi berikut. (**)