PMKRI Kupang Soroti Selisih Pagu dan Kontrak Proyek KDMP di TTS, Desak Audit

SUARANTT.COM,-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang St. Fransiskus Xaverius menyoroti pelaksanaan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Yido Manao, PMKRI Kupang mempertanyakan adanya informasi mengenai perbedaan antara pagu anggaran pembangunan dengan nilai kontrak atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disebut digunakan dalam pelaksanaan proyek.

PMKRI menilai perbedaan nilai tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

“Kalau benar terdapat perbedaan antara pagu anggaran dengan nilai kontrak atau RAB, maka harus dijelaskan secara terbuka. Kami ingin mengetahui berapa pagu sebenarnya, berapa nilai kontraknya, bagaimana proses penetapannya, dan ke mana selisih anggaran tersebut dialokasikan,” tegas Yido Manao.

Informasi yang dihimpun PMKRI sebelumnya menyebutkan pagu pembangunan satu unit Gedung KDMP berada di kisaran Rp1,6 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya muncul informasi bahwa nilai kontrak atau RAB yang digunakan berada di kisaran Rp950 juta. Bahkan, terdapat pula informasi mengenai pekerjaan dengan nilai sekitar Rp800 juta.

Perbedaan angka tersebut, menurut PMKRI, belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan. Namun, selisih yang cukup besar perlu diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

“PMKRI tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi ketika terdapat perbedaan angka yang signifikan, publik berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai ada anggaran negara yang tidak jelas dasar penggunaan dan pertanggungjawabannya,” ujar Yido.

PMKRI meminta agar seluruh dokumen terkait proyek dibuka dan diperiksa, mulai dari dokumen pagu anggaran, kontrak, RAB, volume pekerjaan, perubahan pekerjaan apabila ada, hingga bukti pembayaran.

PMKRI juga mendesak dilakukan pencocokan antara nilai anggaran dengan realisasi pekerjaan fisik.

Menurut organisasi mahasiswa tersebut, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen administrasi. Kondisi bangunan, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta progres pembangunan perlu dibandingkan dengan nilai yang tercantum dalam kontrak dan RAB.

“Yang harus diperiksa adalah apakah nilai kontrak sesuai dengan pagu, apakah volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai dengan dokumen, serta apakah pembayaran yang dilakukan sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan,” kata Yido.

PMKRI menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran pembangunan KDMP dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara fisik.

PMKRI Cabang Kupang juga meminta pihak TNI yang terlibat dalam pelaksanaan proyek serta PT Yusinta Srikandi Mandiri yang disebut sebagai konsultan atau mitra kerja memberikan penjelasan mengenai struktur pelaksanaan proyek.

Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui siapa pemegang kontrak utama, berapa nilai kontrak yang sebenarnya, bagaimana mekanisme penunjukan atau pengadaan, serta bagaimana hubungan kontraktual dengan pihak-pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.

“Harus jelas siapa pemegang kontrak, berapa nilai kontraknya, siapa yang menetapkan RAB, dan bagaimana selisih antara pagu dengan nilai kontrak itu terjadi. Semua harus dapat dibuktikan dengan dokumen,” tegas Yido.

PMKRI Cabang Kupang selanjutnya mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi awal pelanggaran, untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam perencanaan anggaran, proses kontrak, pelaksanaan pekerjaan maupun pertanggungjawaban keuangan.

PMKRI menegaskan, dugaan penyimpangan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak. Karena itu, seluruh dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait perlu diuji secara objektif.

“Kalau semua sesuai aturan, buka dokumennya dan lakukan pemeriksaan. Kalau memang tidak ada persoalan, hasil pemeriksaan justru akan menjadi bukti bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Yido.

PMKRI Kupang menegaskan bahwa kritik terhadap proyek KDMP bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar program yang menggunakan uang negara dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Program yang membawa nama rakyat harus dikelola secara transparan. Setiap rupiah anggaran harus jelas sumbernya, jelas penggunaannya dan jelas pertanggungjawabannya,” tegas Yido.

PMKRI Cabang Kupang menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut, khususnya terkait dugaan perbedaan antara pagu anggaran dan nilai kontrak atau RAB pembangunan Gedung KDMP di TTS.

Organisasi mahasiswa tersebut mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen anggaran dan kontrak guna memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *