Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Amanatun Selatan Dilaporkan ke Polisi

SUARANTT.COM,-Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Perkara tersebut kini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/594/IX/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan pada 5 September 2026.

Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, peristiwa itu diduga bermula dari hubungan antara korban dan terlapor yang sebelumnya diketahui berpacaran.

Dalam laporan tersebut disebutkan, terlapor kemudian mengajak korban bertemu di sebuah kebun yang berada di wilayah Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan.

Setelah tiba di lokasi, terlapor diduga mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban disebut menolak ajakan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, terlapor diduga tetap memaksa korban dan melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban.

Usai kejadian, korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS untuk melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana tercantum dalam laporan polisi, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih dalam penanganan aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *