Aris Usfunan,SH Sebut Polres TTU Diduga Hentikan Kasus Tanpa Dasar Hukum

Berita68 Dilihat

SIARANTT.COM,-Zakarias B. Usfunan,SH  atau akrab disapa Aris Usfunan yang adalah putra daerah Timor Tengah Utara TTU, memberi pandangan Terhadap kasus dugaan tindak pidana degan nomor: LP/B/288/ IX /YAN.2.5/2025/RES TTU degan pelapor (korban) atas nama Felix Nopala, yang diberhentikan penyelidikan kasusnya degan alasan peristiwa tersebut bukan tindak pidana pada tanggal 07/11/2025 sebagaimana dimaksud dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor : SP2HP/365/XI/2025/Reskrim.

Praktisi hukum ini menjelaskanbahwa Alur ini dimulai dengan laporan, kemudian pengumpulan bukti melalui pengamatan, wawancara, dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti permulaan.

“Jika bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyelidikan dilanjutkan ke tahap penyidikan,”Ujar Aris Usfunan.

Lebih lanjut Zakarias Usfunan menjelaskan untuk menetapkan tersangka harus memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 14, pasal pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP . Bukti permulaan yang cukup menurut putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan: Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.

Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada penjelasan di atas sudah dikantongi oleh pihak polres TTU berupa keterangan saksi (dua saksi) dan bukti surat (visum et repertum), sehingga dapat dikatakan layak di teruskan ke tahap penyidikan.

Putra TTU ini menegaskan alasan pemberhentian penyelidikan oleh pihak polres TTU tidak memiliki dasar karena, bukti minimum sudah di peroleh sehingga jelas bahwa dua alat bukti yang ada sudah merujuk pada peristiwa pidana, degan demikian pihak polres TTU tidak memiliki alasan hukum untuk menghentikan penyelidikan tersebut.

“Ini harus menjadi perhatian masyarakat TTU, agar proses penegakan hukum di polres TTU, tidak ada intervensi kepentingan dan tidak sewenang-wenang namun berpatokan pada aturan hukum yang ada,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *