Anggota Dewan Kab Kupang yang Diduga Jadi Makelar Kasus Akan Kena Kode Etik

Berita1982 Dilihat

Kupang-SuaraNTT.com,-Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial YS dari Partai Demokrat diduga kuat menjadi makelar kasus, atau perantara mafia hukum.

Mafia hukum ini disinyalir adanya rekaman vidio yang beredar terlihat seorang anggota DPRD fraksi Demokrat melakukan transaksi sejumlah uang didalam sala satu ruangan fraksi DPRD kabupaten Kupang.

Didalam rekaman vidio terlihat adanya transaksi uang sejumlah 20 juta, Antara Anggota dewan berinisial YS dan juga masyarakat dengan tujuan ingin menyuap Kasat reskrim polres Kupang agar kasus hukum yang dihadapi sala satu tersangka berinisial AYB mendapatkan keringanan.

Alhasil tersangka berinisial AYB  yang ditahan oleh polres Kupang diketahui sudah dikelurkan namun belum jelas status hukumnya apakah wajib lapor atau bebas murni, karena kasat Reskrim polres Kupang saat dikonfirmasi tim media melalui WhatsApp belum merespon.

Hal ini ditanggapi serius pimpinan DPRD Kabupaten Kupang melalui wakil ketua, Yohanis Mase bahwa akan menindak tegas apabila terbukti adanya transaksi sejumlah uang di gedung DPRD dengan tujuan menutupi kasus hukum.

” saya sebagai pimpinan DPRD melihat ini serius, kalau dalam perjalanan terbukti maka akan dikenakan kode etik ” Ujar Mase saat ditemui media di kantor DPC PDIP Kabupaten Kupang Kamis, (26)10/2023)

Mase menambahkan DPRD bukan pengacara sehingga menjadi mediator dalam urusan hukum apa lagi adanya indikasi suap menyuap.

“Dia bukan pengacara, sehingga mediasi masalah hukum di sana apa lagi ada upaya tutup kasus.”tegasnya.

Yohanis Mase juga mengatakan sudah ada klarifikasi dari anggota DPRD yang diduga melakukan makelar hukum, di grup WhatsApp DPRD bahwa adanya permohonan maaf dari Anggota dewan yang telah diduga melecehkan nama baik lembaga DPRD.

“Ada juga barusan klarifikasi di grup, tapi kalau sudah begini mau bagaimana.” Ujarnya

Sebelumnya sempat diberitakan media ini, dengan judul”Miris Lembaga DPRD Kab Kupang menjadi tempat Transaksi Mafia Hukum” sehingga redaksi ingin memberi klarifikasi bahwa nama lembaga DPRD yang terhormat disebutkan karena ada juga nara sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Gedung DPRD harusnya menjadi ruang penyampaian aspirasi yang baik, bukan memperjuangkan aspirasi yang jahat.

“Gedung DPRD itu sangat terhormat karena banyak kepentingan masyarakat yang ada disana, harus perjuangkan aspirasi yang baik bukan aspirasi yang jahat.”ujar warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *