Kupang-suaraNTT.com,-Kepala desa (Kades) Muke Kecamatan Amabi Oefeto Timur(AOT), Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya mengeluarkan Surat pembatalan pemberhentian terhadap kader posyandu Oebonak Dusun IV Desa Muke atas nama Dorci Abanat dengan nomor: 880/03/II/2024. Kamis (01/02/2024)
Dimana pada tanggal 16 Januari 2024 kepala desa Muke Sefrit Kause telah memberhentikan Dorci Abanat sebagai kader posyandu dengan surat keputusan nomor: 880/2/DMK/I/2014.
Dengan surat pembatalan ini maka Dorci Abanat bisa bekerja lagi sebagai kader posyandu seperti biasa.
“Dengan ini disampaikan kepada saudari Dorci Abanat bahwa sesuai dengan pertemuan yang di fasilitasi camat Amabi Oefeto Timur yang berlangsung di kantor camat Amabi Oefeto Timur tanggal 01 Februari 2024 diruang kerja camat yang juga di hadiri oleh saudari maka saya mengambil keputusan untuk mencabut surat nomor 880/2/DMK/I/2024, perihal pemberhentian tanggal 16 Januari 2024 mengenai pemberhentian saudari sebagai kader posyandu di desa Muke dan selanjutnya saudari dapat seperti biasa bekerja sebagai kader.” Begitu bunyi surat yang dikirim oleh kepada desa Muke Sefrit Kause melalui pesan whatsApp kepada media ini.
Surat keputusan pemberhentian dari Kades Muke Sefrit Kause yang menyinggung perasaan kader posyandu atas nama Dorci Abanat menuai protes dan merasa nama baiknya diduga dicemarkan oleh Sefrit Kause selaku kepala desa Muke.
Adapun surat ini tembusan langsung kepada kepala dinas PMD Kabupaten Kupang di Oelamasi, Camat Amabi Oefeto Timur di Oemofa, Kepala Puskesmas Oenuntono, dan Ketua BPD desa Muke.
Sebelumnya diberitakan media ini bahwa salah satu kader Posyandu Desa Muke, Kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT), Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Dorci Abanat merasa dirinya dizolimi oleh Kepala Desa (Kades) Muke. Seperti diketahui Kades Muke Sefrit Kause, telah memberhentikan Dorci Abanat dari kader Posyandu Oebonak Dusun IV desa Muke.
“Pemberhentian ini tidak bijaksana dan terkesan sewenang-wenang atau arogan dari seorang Kades, karena tidak pernah memberikan teguran dalam bentuk surat (Surat Teguran atau Surat Peringatan). Tetapi langsung memberikan surat pemberhentian kepada saya. Tanggal surat pemecatan itu 16 Januari 2024, dengan nomor surat yang ditandatangani Kepala Desa Muke 880/02/DMK/I/2024, “ ungkap Dorci kepada media suaraNTT.com Senin (29/01/2024).
“Anehnya surat itu tidak menggunakan konsideran atau dasar hukum pemecatan, tetapi menggunakan sepucuk surat biasa seperti surat cinta. Ini ada apa pak Kades?”cecar Dorci
Dorci melanjutkan “suratnya saja sudah bermasalah, dalam isi surat diberhentikan dengan hormat sedangkan poin-poin pemberhentiannya adalah menentang kepala desa, melanggar kode etik dan memfitnah kepala desa kenapa tidak diberhentikan secara tidak terhormat.?
Dirinya mangaku SDMnya terbatas namun sedikit memahami terkait prosedur pembuatan surat, menurutnya ada dua kategori surat pemberhentian yakni pemberhentian dengan terhormat dan tidak secara terhormat.
Ia menambahkan jika narasi yang di gunakan dalam surat tidak menggunakan kalimat di duga maka sudah harus memiliki pembuktian secara hukum dengan melampirkan Nomor surat putusan pengadilan yang mengatakan bahwa saya Dorci Abanat terbukti secara sah dan meyakinkan memfitnah kepala desa.
“Namun jika tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa saya fitnah kepala desa maka hal itu bisa masuk unsur pencemaran nama baik karena tidak pakai asas praduga tak bersalah, apa lagi ini surat resmi ada cap lembaga desa,”beber Dorci.
Menurut Dorci Abanat seharusnya memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan pemberhentian, agar dirinya memahami alasan pemberhentian dengan jelas.
Dorci menduga pemecatan ini terkesan ada unsur ketidak sukaan bukan soal kinerja.
“Saya menuntut kejelasan atas dasar apa pemberhentian secara sepihak oleh kepala desa Sefrit Kause, tanpa ada hasil musyawarah secara notulen di kantor Desa Muke” ucap Dorci.
Dorci juga menjelaskan dirinya sudah mengabdi sebagai kader posyandu belasan tahun namun belum perna diperlakukan seperti itu.
“saya kerja sebagai kader sudah belasan tahun, sebelum ada intervensi dana desa untuk bayar kader saya sudah kerja secara suka rela tanpa gaji dan sekarang saya tidak tahu apa-apa kaget ada surat pemberhentian, “ bebernya lagi.
Dorci Abanat juga mengatakan tidak masalah jika dirinya diberhentikan sebab pengangkatan dan pemberhentian adalah kewenangan pemerintah desa namun poin-poin pemberhentian dalam surat itu membuat dirinya tersinggung dan akan mengambil langkah hukum jika kepala desa muke Sefrit Kause tidak bisa menjelaskan dan membuktikan poin-poin dalam surat pemberhentian tersebut.
“Saya tersinggung poin ke tiga dalam surat, sejak kapan saya fitnah bapak desa, kapan yang bapak desa perkara dengan saya dan memutuskan bahwa saya fitnah kepala Desa Muke. Saya juga akan ambil langka hukum karena bapak desa diduga mencemarkan nama baik saya.”Tegasnya.
Sebagai masyarakat kelas bawa Dorci Abanat berharap ada perlindungan hukum bagi dirinya, sebab apa yang di lakukan kepala desa muke Sefrit Kause menurutnya telah melanggar hukum dan bisa juga di katakan penyalahgunaan wewenang.
“Saya minta perlindungan hukum agar ada keadilan, karena kita tahu bapak desa punya kekuasaan dan punya jaringan komunikasih sehingga saya harap masalah ini bisa di publikasi dan di atensi dinas terkait terutama pihak penegak hukum dan dinas PMD.”Ucapnya.
Dirinya juga dengan tegas meminta dalam waktu dekat kepala desa Muke segera melakukan klarifikasi terhadap isi surat pemberhentian, yang telah menuduh dirinya melakukan fitnahan terhadap kepala desa.
Lebih lanjut Dorci mengatakan tindakan kepala desa yang terkesan arogan dan mengambil keputusan tanpa melalui musyarawah harus di evaluasi oleh dinas PMD kabupaten Kupang.
“Semoga informasi ini juga sampai di telinga kadis PMD agar ada evaluasi terhadap kepala desa yang kerja tidak berdasarkan aturan.”Harap Dorci.
Selain Dorci ada warga lain yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan akan membawa masalah ini ke lembaga-lembaga terkait bersama Dorci Abanat, dirinya mengaku memiliki kedekatan dengan Dorci sehingga tidak tegah melihat Dorci di perlakukan seperti itu.
“Kami ini keluarga sangat dekat, dan kami tidak tegah lihat begini jadi kami akan bawa masalah ini ke ruang yang lebih besar kalau bapak desa tidak klarifikasi dan minta maaf di ibu Dorci.”ujarnya.
Sementara itu Kades Muke Sefrit Kause saat di konfirmasi media ini melalui via telepon membenarkan adanya surat pemberhentian tersebut yang di tujukan kepada salah satu kader posyandu di desa muke atas nama Dorci Abanat.
Kepala desa Sefrit Kause mengatakan akan segera melakukan rapat evaluasi dan memanggil para pihak terkait agar bisa diberitakan secara berimbang.
“Pelaku pelaku yang ada di desa sementara ini juga kami akan persiapkan untuk manajemen tentang kinerja kerja.”ujarnya.
Sementara alasan pemberhentian pada poin ketiga yakni kalimat ” Memfitnah Kepala Desa sebagai penipu beras Raskin” yang di tuliskan dalam surat ketika ditanyakan oleh wartawan, bawa poin ke-3 merupakan tuduhan serius terhadap Dorci Abanat sebagai Kader yang diberhentikan, Sefrit Kause menjawab tidak secara gamblang atau utuh, dirinya hanya menjawab dengan kalimat.
“Kalau untuk itu terjadi kacau di kantor desa.”Kata Sefrit Kause melalui sambungan telepon.
Terkait surat pembatalan tersebut, sampai berita ini diturunkan, kepala dinas PMD Kabupaten Kupang dan Camat Amabi Oefeto Timur belum merespon konfirmasi dari Tim media.