PH Pelaku Penganiayaan Perempuan Pertahankan Keterangan Rapuh Saksi dan Tolak Bukti Visum

SUARANTT.COM,-Penasihat Hukum (PH), Terdakwa Fabianus Peduli Hala. Dalam sidang lanjutan agenda tanggapan di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, kasus penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia (lansia) Theresia Tuto Kian di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, kembali bersikeras menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur (Cabjari Flotim) dan pertahankan kesaksian rapuh saksi a de charge hingga tolak bukti visum.

Sidang dengan perkara nomor 36/pid.B/2026/pn lrt. Senin, 26 Oktober 2026, dalam tanggapannya, Antonius Dedi Hewen. Dalam keterangannya, secara garis besar tetap menolak tanggapan JPU dengan menggunakan dalil asas hukum, Actori Incumbit Onus Probandi. Dan tetap menolak bukti visum dan keterangan saksi korban. Menurut pandangannya, mereka tidak melihat terdakwa memukul dan bukti visum juga tidak cukup untuk pembuktian.

Sementara PH korban penganiayaan, Hamid Nasrudin Anas menilai bahwa dalil PH terdakwa diduga terlalu memaksakan kesaksian saksi a de charge yang lebih rapuh bahkan dinilai JPU keliru, keterangan saksi yang dihadirkan juga tidak secara utuh melihat kejadian. Anas berkeyakinan penuh bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka pasti lebih jeli melihat perbedaan kesaksian yang logis ditambah alat bukti otentik dibandingkan kesaksian rapuh ditambah pengakuan berbelit-belit.

“Saya mewakili klien, Theresia Tuto Kian. Perempuan lanjut usia dan rentan. Berharap tuntutan 7 bulan oleh JPU kepada terdakwa yang memang dengan sengaja memiliki dendam, merencanakan kejahatan dengan melakukan penganiayaan berantai bersama kakaknya. Bisa mendapat vonis lebih berat dari tuntutan JPU. Hakim harus melihat beberapa faktor penting, karena korban ini perempuan rentan sudah nenek-nenek, jangankan kekerasan fisik, kasar secara verbal saja bisa membahayakan kesehatan dan nyawa,” tandasnya.

PH korban penganiayaan, optimis. Hakim bisa memutus vonis berdasarkan surat dakwaan serta fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan sesuai Pasal 193 ayat (1) KUHAP), dan belum tentu terpaku pada surat tuntutan (rekuisitor) dari JPU.

“Poin ini yang harus ditunjukkan ke publik, agar memberi efek jerah dan menjadi contoh untuk masyarakat Flores Timur. Bahwa setiap tindak kejahatan punya konsekuensi hukum serta korban sebagai perempuan lanjut usia juga bisa mendapatkan keadilan di mata hukum,” ujar Anas.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Larantuka, Luhur Sanitya Pambudi. Menyampaikan bahwa sembari menanti musyawarah hakim, sidang putusan akan dilanjutkan, Rabu 4 November 2026. Dengan hakim yang mengadili, Hakim Ketua, Anton Ahmad Sogiri SH., Hakim Anggota, Mohamad Juliandri Rahman bersama Jeremy Aprilian Hutauruk SH MH.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *