HAMPIR 2 TAHUN TANPA KEJELASAN, IKMAS-TTS DESAK POLDA NTT MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS KASUS KEMATIAN YOHANA FRANSISKA SERWUTUN

SUANRANTT.COM,-Penanganan kasus kematian Yohana Fransiska Serwutun, mahasiswi Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan yang utuh.

Hampir dua tahun sejak peristiwa tersebut terjadi, sejumlah kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP) masih belum mendapatkan penjelasan terbuka kepada publik maupun keluarga korban.

Situasi ini mendapat sorotan dari Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Selatan (IKMAS-TTS) yang menilai bahwa lambannya kejelasan dalam penanganan perkara berpotensi mencederai asas kepastian hukum.

Ketua Umum IKMAS-TTS, Reynal Usfunan, menyampaikan bahwa durasi waktu yang panjang tanpa penjelasan komprehensif menimbulkan keraguan terhadap kualitas proses penyelidikan.

“Sudah hampir dua tahun, tapi penjelasan yang benar-benar komprehensif belum juga disampaikan. Ini memunculkan pertanyaan serius, apakah proses penyelidikannya berjalan optimal atau justru ada hal-hal yang belum dibuka secara transparan,” ujar Reynal.

Sejumlah temuan di lapangan, seperti adanya lebam pada tubuh korban, posisi korban saat ditemukan, hingga indikasi benda yang tidak teridentifikasi di lokasi kejadian, dinilai sebagai bagian penting yang seharusnya dijelaskan secara ilmiah dalam proses penyelidikan.

IKMAS-TTS menilai, tanpa penjelasan terhadap temuan-temuan tersebut, kesimpulan yang telah disampaikan berpotensi dipersepsikan belum sepenuhnya menjawab seluruh fakta yang ada.

“Kalau kesimpulannya bunuh diri, maka dasar forensiknya harus dijelaskan secara jelas dan logis. Lebam itu apa penyebabnya, posisi tubuh itu bagaimana dijelaskan secara ilmiah. Tanpa itu, kesimpulan akan selalu dipandang belum menjawab seluruh fakta,” tegas Reynal.

Selain itu, keterbukaan hasil visum dan otopsi kepada keluarga korban juga menjadi perhatian. Hingga saat ini, informasi tersebut dinilai belum disampaikan secara utuh, sehingga menyulitkan keluarga untuk memahami secara menyeluruh penyebab kematian korban.

IKMAS-TTS juga menyoroti pentingnya pendalaman terhadap aspek jejak digital serta pemeriksaan pihak-pihak yang terakhir berinteraksi dengan korban sebelum kejadian, guna memastikan rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh.

Lebih lanjut, Reynal menekankan bahwa dalam praktik hukum acara pidana, penyidik memiliki kewajiban untuk memberikan perkembangan perkara kepada pihak keluarga korban secara berkala.

“Dalam praktik KUHAP, penyidik wajib menyampaikan perkembangan perkara melalui SP2HP. Keluarga korban berhak tahu sejauh mana proses ini berjalan. Kalau ini tidak disampaikan secara terbuka, maka wajar kalau muncul keraguan terhadap akuntabilitasnya,” pungkasnya.

IKMAS-TTS menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun ilmiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *