SUARANTT.COM,- Sejumlah warga di desa Lutharato, Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mempertanyakan kejelasan biaya pemasangan meteran listrik yang mereka bayarkan melalui pemerintah desa.
Warga mengaku telah membayar biaya pemasangan listrik sebesar Rp1,5 juta per orang. Namun, pembayaran tersebut diduga terbagi menjadi Rp1,3 juta sebagai biaya pemasangan sebagaimana tercantum dalam kuitansi, serta tambahan Rp200 ribu yang kemudian diminta oleh aparat desa.
Persoalan tersebut kini menjadi sorotan warga karena hingga sekitar dua bulan setelah pembayaran, meteran listrik yang dijanjikan belum juga terpasang.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pada awalnya warga menerima sertifikat dan kuitansi yang mencantumkan biaya sebesar Rp1,3 juta untuk pemasangan daya 450 VA.
Namun dalam proses selanjutnya, warga kembali diminta membayar tambahan Rp200 ribu sehingga total yang dikeluarkan masing-masing warga mencapai Rp1,5 juta.
“Awalnya Rp1,3 juta sesuai kuitansi. Setelah itu kami diminta lagi Rp200 ribu, sehingga total menjadi Rp1,5 juta. Kami tidak tahu dasar penambahan itu,” ungkap warga tersebut.
Menurut warga, permintaan tambahan tersebut bukan merupakan hasil kesepakatan bersama yang mereka ketahui, sementara kuitansi pembayaran yang diterima tetap mencantumkan nominal Rp1,3 juta.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar pungutan tambahan Rp200 ribu tersebut, siapa yang menetapkannya, kepada siapa uang diserahkan, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.
Lebih jauh, warga juga mempertanyakan alasan hingga saat ini belum ada pemasangan meteran listrik, meskipun seluruh warga yang mengikuti program tersebut disebut telah memenuhi pembayaran.
“Kalau memang uangnya sudah dibayar, kami ingin tahu kenapa sampai sekarang belum dipasang. Kalau ada kendala dari PLN, kami juga ingin tahu kendalanya apa,” ujar warga lainnya.
Warga Minta Kejelasan PLN dan Pemerintah Desa
Warga berharap pemerintah desa dan PLN segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pemasangan listrik tersebut.
Menurut warga, mereka tidak mempersoalkan apabila terdapat biaya resmi yang memang harus dibayarkan. Namun, seluruh pungutan seharusnya memiliki dasar yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga juga meminta agar pemerintah desa menjelaskan apakah uang Rp200 ribu tersebut merupakan biaya resmi, biaya administrasi, biaya pengurusan, atau memiliki peruntukan lainnya.
Apabila merupakan biaya resmi pemasangan listrik, warga mempertanyakan mengapa nominal tersebut tidak tercantum dalam kuitansi awal.
Sebaliknya, jika tambahan Rp200 ribu bukan merupakan biaya resmi PLN, warga meminta pemerintah desa menjelaskan dasar kewenangan melakukan penarikan tersebut.
Dua Bulan Menunggu, Warga Mulai Mempertanyakan Kepastian
Selain persoalan biaya, lamanya proses pemasangan juga menjadi perhatian.
Warga mengaku telah menunggu sekitar dua bulan sejak pembayaran dilakukan. Namun hingga kini meteran listrik belum juga terpasang.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap keterlambatan tersebut, terutama apabila seluruh persyaratan dan pembayaran telah dipenuhi.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut uang warga serta kebutuhan dasar masyarakat terhadap akses listrik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun PLN belum berhasil dikonfirmasi mengenai besaran biaya pemasangan, dasar permintaan tambahan Rp200 ribu, mekanisme penyetoran uang warga, serta alasan meteran listrik belum terpasang.
Media ini membuka ruang bagi pemerintah desa maupun PLN untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara resmi atas keluhan warga tersebut.
