Kasus Pencurian Anakan Pisang Cavendish Memasuki Babak Baru, Yohanes Yap Resmi Buat Laporan Baru di Mapolres Kupang

SUARANTT.COM,- Kasus dugaan pencurian 400 anakan pisang Cavendish di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang kembali dibuka. Korban Yohanes Yap resmi membuat laporan polisi untuk kedua kalinya di Mapolres Kupang, Kamis malam (10/09/2026), setelah laporan pertamanya berujung pada salah tangkap.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pertama yang dibuat korban sesaat setelah aksi pencurian terjadi pada Jumat, 13 Januari 2023 silam. Saat itu, Yohanes Yap yang mengontrak lahan di Desa Manusak mendapati 400 anakan pisang Cavendish miliknya raib dijarah di siang bolong dengan taksiran kerugian mencapai Rp 15.000.000. Ratusan anakan pisang tersebut diduga kuat dicuri untuk memasok sebuah proyek pengadaan komoditas dari dinas pemerintah setempat.

Namun, penanganan laporan pertama oleh penegak hukum justru berujung polemik. Penyidik saat itu menetapkan seorang tersangka tunggal bernama Gaspar Esron Tipnoni. Perkara tersebut bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi. Hasilnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena terbukti tidak bersalah dan dinyatakan sebagai korban salah tangkap. Hakim bahkan mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi atas tindakan keliru penahanan tersebut.

Akibat putusan bebas itu, penanganan kasus pencurian ini menjadi menggantung. Merasa pelaku asli belum tersentuh hukum sedangkan kerugian materiil masih nyata dialami, Yohanes Yap didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Mapolres Kupang untuk membuat laporan polisi yang kedua demi membuka penyelidikan ulang dari awal.

Laporan polisi yang baru ini resmi diterima dengan Nomor: STTLP/B/358/IX/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR melalui perwira pamapta II, Mohamad Zaini, S.H.

Kepada jurnalis di Mapolres Kupang, Yohanes Yap menegaskan bahwa kedatangannya malam ini adalah bentuk perlawanan untuk mengejar keadilan yang tertunda akibat proses hukum yang keliru sebelumnya.

“Kedatangan saya dan kuasa hukum Pak Ferdi Boimau di Polres Kupang malam ini untuk melaporkan kembali kasus pencurian anakan pisang Cavendish yang terjadi di awal Januari 2023. Kasus demikian sudah sampai pada putusan pengadilan dan terdakwa diputus bebas, sedangkan saya masih menjadi korban sampai saat ini,” ujar Yohanes Yap dengan nada tegas.

Yohanes Yap menambahkan, ia berharap laporan kedua ini menjadi pintu masuk bagi penyidik jajaran Polres Kupang yang baru untuk bekerja lebih profesional dan objektif melacak siapa sebetulnya komplotan lapangan dan aktor intelektual yang menggerakkan penjarahan di lahannya.

“Maka kehadiran kami di sini untuk membuat laporan baru sehingga bisa dilakukan penyidikan ulang untuk menetapkan tersangka yang sebenarnya,” pungkas Yohanes Yap.

Dengan terbitnya laporan polisi yang baru ini, fokus penyelidikan kini dialihkan dari nol untuk memburu komplotan asli beserta nama-nama pihak swasta maupun oknum kedinasan yang sempat mencuat di dalam berkas pertimbangan hukum majelis hakim PN Oelamasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *