Kupang-suaraNTT.com,-Ada apa dengan dana BOS? Pertanyaan ini dirasa paling tepat dalam dinamika pendidikan di kabupaten Kupang, saat kebijakan dinas pendidikan mengumpulkan sejumlah uang dari dana bos ratusan juta rupiah untuk sebuah kegiatan kementrian di Kupang NTT.
Anehnya kegiatan tersebut harus dibatalkan sedangkan sejumlah uang telah terkumpul.
Untuk diketahui penggunaan dana BOS sudah diatur dalam ketentuan undang-undang, yakni Dana tersebut merupakan anggaran yang digunakan terutama untuk membiayai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.
Informasi diperoleh Sejumlah kepala sekolah (Kepsek) SMP maupun SD di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta menyetor uang sebesar Rp1.275.000 per sekolah untuk kegiatan Numerasi dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) di Kabupaten Kupang.
Dilansir media online lintasntt.com informasi berawal dari oknum ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Kupang dan salah satu oknum kepala sekolah SMP Negeri di Kupang barat, Sabtu (22/6/2024) bahwa pungutan uang dari pihak sekolah untuk kegiatan kementerian Marves tersebut atas perintah kepala dinas PK Eliaser Teuf yang kemudian disepakati bersama dalam rapat koordinasi pihak sekolah dan dinas di SMP Negeri 3 Kupang tengah sekitar Mei 2024 lalu.
Dalam rapat tersebut kata oknum Kepsek ini disepakati tiap kepala sekolah SD dan SMP menyetor Rp 1.275.000 ke rekening Fredik Namah, yang saat itu menjabat Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kupang Tengah.
“Setornya ke rekening Pak Fredik Namah, saya sudah setor, banyak teman kepsek juga sudah setor,”kata oknum kepek ini melalui sambungan telepon Sabtu siang.
Fredrik Namah yang dikonformasi melalui telepon Sabtu malam mengakui adanya setoran uang sebesar Rp 1.275.000 per-kepsek yang masuk ke rekeningnya.
Hingga Sabtu malam, kata Fredik, yang baru pensiun pada 1 Juni 2024 kemarin, sudah 138 kepala sekolah yang menyetorkan uang tersebut ke rekeningnya.
Fredik juga mengatakan kebijakan pengumpulan uang untuk kegiatan tersebut merupakan perintah Kadis PK Kabupaten Kupang, Eliaser Teuf yang kemudian disepakati bersama dalam rapat koordinasi para kepsek dan dinas PK. “Dalam rapat semua sepakat uang ditransfer ke rekening saya,” kata Fredrik yang baru pensiun 1 Juni 2024.
Dia mengatakan uang tersebut nantinya akan dipakai untuk keperluan kegiatan kementerian Marves dengan para kepsek seperti biaya makan minum peserta dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Namun tambah Fredik Namah, uang yang sudah terkumpul tersebut akan dikembalikan ke masing-masingnya kepsek karena hingga Sabtu malam belum ada informasi lanjutan dari kementerian Marves soal kegiatan tersebut.
“Jadi Senin ini kita kembalikan uangnya ke kepala sekolah yang sudah setor karena kelanjutan informasi dari kementerian belum ada, Senin kumpul di dinas untuk dibagikan kembali,” kata Fredrik Namah.
Kadis PK Kabupaten Kupang, Eliaser Teuf yang dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Minggu (23/6/2024) sore membenarkan adanya setoran tersebut. Namun menurutnya penyetoran tersebut bukan pungutan. Dan pada Senin (25/6) uang tersebut dikembalikan ke kepsek yang sudah menyetor.
“Ia benar. Tapi itu bukan pungutan, itu sekolah yang menjadi peserta kegiatan Numerasi menyetor dana konsumsi, dan Dinas berkordinasi dengan BPMP NTT untuk tempat penyelenggaraannya, sedangkan Narasumber Prof Yohanis Surya, Staf Ahli Menko Marves. Namun, karena tidak ada kepastian waktu dari PROF Yohanis Surya maka rencana besok Senin, 24 Juni 2024 harus dikembalikan ke sekolah karena berhubungan dengan percepatan pelaporan dana BOS. Sekarang uang itu ada di Panitia Lokal, bendahara FREDIK NAMA,”demikian isi WhatsApp kadis Eliaser Teuf.
Setoran uang tersebut diduga kuat berasal dari dana BOS, sehingga secepatnya harus dikembalikan untuk percepatan laporan dana BOS.