SUARANTT.COM,-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Soe Santo Arnoldus Janssen mengecam keras dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum perangkat desa dan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Desa Bijaepunu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Ketua PMKRI Cabang Soe, Yulius Tamonob, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu tidak hanya mencederai norma agama dan kesusilaan, tetapi juga merusak integritas aparatur negara serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.
“Kami sangat prihatin sekaligus mengecam keras dugaan perbuatan tersebut. Aparatur yang diberi mandat untuk melayani masyarakat seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moralitas dan etika. Jika benar terjadi, maka tindakan itu telah mencoreng nama baik pemerintah desa serta mempermalukan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan,” ujar Yulius, Jumat (6/8/2026).
Selain mengecam dugaan pelanggaran tersebut, PMKRI Cabang Soe juga mengkritik respons Pemerintah Kabupaten TTS yang dinilai belum mencerminkan asas keadilan dan kesetaraan dalam penanganan kasus.
Menurut Yulius, hingga kini pemerintah baru mencabut surat keputusan pengangkatan guru PPPK yang diduga terlibat, sementara oknum Sekretaris Desa yang juga disebut dalam kasus tersebut masih tetap menjalankan tugasnya.
“Kami mempertanyakan dasar perbedaan perlakuan itu. Jika proses pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan kedua belah pihak, maka penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi pihak tertentu, sementara pihak lain justru dilindungi,” tegasnya
PMKRI Cabang Soe mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi dan penyelidikan secara objektif, profesional, serta transparan.
Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta pemerintah daerah menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme dan dasar penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Jangan biarkan jabatan menjadi tameng bagi setiap pelanggaran. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memandang status maupun jabatannya. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga proses penegakan aturan dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” pungkas Yulius.
