Editorial: Temuan BPK Membongkar Inkonsistensi Bupati Kupang dalam Menjalankan Regulasi

SUARANTT.COM,-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembayaran honorarium Staf Khusus Bupati Kupang menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kupang masih menyisakan persoalan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi. Persoalan ini bukan sekadar soal administrasi keuangan, tetapi menyangkut konsistensi kepala daerah dalam menaati hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.

Sejak awal menjabat, Bupati Kupang Yosef Lede kerap menyampaikan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah akan dijalankan sesuai koridor hukum. Namun, dalam praktiknya sejumlah kebijakan justru menuai kritik karena diduga tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mulai dari polemik pengangkatan pejabat birokrasi, proses pengisian jabatan Direktur Perumda Air Minum, hingga pengangkatan Staf Khusus Bupati, seluruhnya memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip kehati-hatian dijadikan landasan dalam mengambil keputusan.

Temuan BPK mempertegas persoalan tersebut

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyatakan bahwa honorarium Staf Khusus tidak dapat dianggarkan dan direalisasikan melalui Belanja Jasa Tenaga Ahli karena tidak memenuhi kriteria sebagai Tenaga Ahli Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Permendagri tersebut hanya mengatur penganggaran Tenaga Ahli yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi, Tenaga Ahli Fraksi DPRD, dan Tenaga Ahli Informasi Geospasial, bukan Staf Khusus Kepala Daerah.

Lebih lanjut, BPK juga menegaskan bahwa honorarium Staf Khusus tidak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. Dengan demikian, pembayaran honorarium tersebut tidak memiliki dasar penganggaran yang memadai dalam standar belanja pemerintah.

Yang paling mendasar, BPK menyatakan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66, yang menegaskan bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang tersebut berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN dengan berbagai nomenklatur apabila substansi jabatannya merupakan pegawai yang dibiayai melalui APBD tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, BPK juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 49 dan Pasal 51, yang menegaskan bahwa setiap belanja daerah harus digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta wajib berpedoman pada standar harga satuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan agar honorarium yang diterima dua Staf Khusus Bupati, yakni Siprianus Klau dan Jermi Mone, dikembalikan ke kas daerah. Masing-masing diwajibkan mengembalikan honorarium selama sepuluh bulan sebesar Rp42,5 juta, sehingga total pengembalian mencapai Rp85 juta. Selain itu, terdapat pula biaya perjalanan dinas yang direkomendasikan untuk dikembalikan sehingga nilai pengembalian keseluruhan mencapai lebih dari Rp90 juta.

Rekomendasi BPK bukanlah sekadar catatan administratif. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara tegas mewajibkan setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. Kewajiban tersebut merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggara negara dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kupang semestinya tidak lagi membangun argumentasi yang hanya berorientasi pada pembenaran melalui tafsir regulasi yang dipaksakan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hasil pemeriksaan BPK, serta komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Pada akhirnya, jabatan kepala daerah bukan hanya memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan, tetapi juga memikul tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.

Temuan BPK seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kupang agar setiap kebijakan ke depan benar-benar berlandaskan hukum, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar pada kehendak penguasa.

Oleh: Melianus Alopada (Juru Tulis: Media Suara) NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *