SUARANTT.COM,-Kuasa hukum, Hamid Nasrudin Anas bersama kliennya Theresia Tuto Kian (65) perempuan lanjut usia (lansia) yang merupakan korban penganiayaan oleh dua pemuda kakak-beradik, Roinaldo Beren dan Fabianus Peduli Hala. Mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Larantuka yang memvonis kedua terdakwa sesuai fakta persidangan, namun mengkritisi tahapan pemeriksaan di tingkat Kepolisian resor Flores Timur (Polres Flotim) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Waiwerang.
Saat diwawancarai pasca sidang putusan perkara dengan Fabianus Peduli Hala, tepat di halaman Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Rabu 04 November 2026. Kuasa Hukum korban Theresia Tuto Kian, menyayangkan proses pada tahapan awal mulai dari penanganan Kepolisian hingga Kejaksaan. Yang tidak memperhatikan hak korban sebagai perempuan kaum rentan dan sudah lanjut usia.
Sehingga penerapan pasal sangat berpengaruh pada putusan pengadilan. Namun Anas, sedikit menyesalkan pihak Kejaksaan yang seharusnya menggabungkan berkas kedua terdakwa, karena secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Sehingga bisa muncul pasal 449 yang di mana di dalam pasal tersebut, kita temukan serangkaian peristiwa kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kendati berkas yang diajukan Kejaksaan terpisah atau di split menjadi dua berkas sehingga perbuatan dibuat secara masing-masing yang berefek pada putusan, yang memberi hukuman secara masing-masing terhadap dua tersangka ini. Dengan perkara nomor register 35/Pid.B/ 2026/PN Lrt, Roinaldo Beren divonis 5 bulan penjara dan perkara nomor 36/Pid.B/2026/PN Lrt, Fabianus Peduli Hala. Divonis 7 bulan penjara, masa tahanan keduanya dipotong 3 bulan saat menjadi tahanan Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkap Anas.
Sementara korban, bersyukur karena sudah melewati perjuangan panjang dan bisa sampai pada titik putusan. Sehingga Theresia berterima kasih kepada pihak Kepolisian resor Flores Timur, Polsek Adonara Timur dan Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur.
“Harapan saya kasus seperti yang saya alami jangan terulang lagi, semoga tidak ada Theresia lain yang mengalami kekerasan seperti yang saya alami ini.
Saya juga merasa puas karena pelaku, harus menjalankan hukumannya, karena berani berbuat berarti berani bertanggung jawab.” Ungkap korban perempuan lansia.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Fernando Sianturi. Menanggapi putusan PN Larantuka sudah sesuai dengan tuntutan Kejaksaan. Kecuali memang putusan di bawah tuntutan, maka kami akan ajukan upaya banding.
“Saya rasa tidak mungkin melakukan upaya banding, karena memang putusan sudah sesuai dengan tuntutan kami. Kecuali memang putusan di bawah tuntutan, maka kami akan ajukan upaya banding. Terkait putusan ini, saya rasa ini memang sudah seadil-adilnya sesuai fakta persidangan yang ada,” imbuh Fernando.
Dalam pandangannya, ia menegaskan kedepannya, kasus seperti ini tetap dikawal secara profesional dan korban bisa mendapatkan keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, pihak Kejaksaan berharap baik terdakwa dan korban bisa merajut kembali hubungan baik dan berdamai karena masih ada hubungan keluarga.***
