Foto: Saat mantan Kepsek SMA Negeri Kuanfatu dibawa penyidik kejaksaan menuju mobil kejaksaan
SUARA NTT.Com SOE -TTS -Kamis 19 Oktober 2023 Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) resmi menahan mantan kepala sekolah SMA Negeri Kuanfatu, Jonas Tana setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2016-2019. Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023 terdapat kerugian negara sebesar 312.853.269.
Pidsus Kejari TTS Semual Sine, SH.MH mengatakan, penahan tersangka Jonas S.A Tana, S.Pd. setelah penyidik merampungkan berkas perkaranya dan diserahkan ke JPU pada penyerahan tahap dua.
“Berkasnya JPU sudah nyatakan lengkap (P21), untuk mempercepat proses hukumnya makanya kita tahan dan penahanannya langsung di Rutan Kelas IIB Kupang,”
“Kita tahan tersangka untuk 20 hari kedepan. Kita langsung bawa ke Rutan Kelas IIB Kupang siang ini juga,” kata Semuel Sine,SH.MH
Menurut Semuel Sine bahwa berkas tersangka Jonas Tana segera dilimpahkan ke pengadilan pekan depan ini.
”Kami akan limpahkan berkas perkaranya minggu depan ke pengadilan Tipikor Kupang,” pungkasnya Semi.
Adapun Tersangka Jonas S.A. Tana, S.Pd. disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 ayat
(1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah menerbitkan surat perintah penahanan (T-7) Nomor: PRINT-03/N.3.11/Ft.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 terhadap tersangka Jonas S.A. Tana, S.Pd. ditahan di Rutan kelas II B Kupang selama 20 (dua puluh) hari sejak 19 Oktober 2023 s/d 07 November 2023.
Foto: Tampak Saat Jonas Tana hendak naik mobil kejaksaan
Sementara itu, Jonas Tana yang ditemui di ruang Pidsus Kejari Soe sebelum dirinya dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang, mengaku kecewa atas tindakan penyidik Kejari TTS yang hanya menetapkan dirinya seorang sebagai tersangka.
“Saya kecewa karena hanya saya saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa bendahara tidak ditetapkan juga sebagai tersangka,” ungkap Jonas Tana.
Meski demikian, lanjut Jonas dirinya siap menjalani proses hukum.
“Sebagai warga negara saya siap hadapi proses hukum ini. Mudah-mudahan nanti akan ada tersangka baru selain saya,’kata Jonas sembari mengusap air matanya.
Setelah administrasi lengkap, tim jaksa penuntut umum langsung membawa Jonas S.A. Tana,S.Pd menggunakan bus tahanan menuju Rutan Kelas IIB Kupang.
Laporan:Tim