SUARANTT.COM,-Proyek pembangunan Jalan Keoen–Landuleko di Kabupaten Rote Ndao kembali menuai sorotan. Tiga warga melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao terkait dugaan penggusuran lahan serta penebangan ratusan pohon jati produktif tanpa pemberian ganti rugi.
Somasi pertama dikirim melalui kuasa hukum para pemilik lahan, Yupelita Dima, SH., MH., pada 6 April 2026. Dalam surat tersebut, Bupati Rote Ndao melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas lahan dan tanaman produktif yang diklaim terdampak pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya (PT NK).
Tiga warga yang mengajukan tuntutan tersebut yakni Oktovianus Lidik, Harce Lona, dan Oktovianus Ballo. Mereka mengklaim mengalami kerugian materiil dengan total nilai mencapai Rp1,145 miliar akibat penggusuran lahan dan penebangan pohon jati.
Berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam somasi, Oktovianus Lidik mengaku kehilangan sekitar 500 pohon jati produktif serta lahan seluas 2.000 meter persegi dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp775 juta.
Sementara itu, Oktovianus Ballo mengklaim sekitar 30 pohon jati dan lahan seluas 300 meter persegi terdampak proyek tersebut dengan estimasi kerugian sebesar Rp90 juta.
Adapun Harce Lona menyebut sekitar 200 pohon jati beserta lahan seluas 550 meter persegi ikut terdampak, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp262 juta.
Salah seorang pemilik lahan, Oktovianus Lidik, mengatakan dirinya telah berulang kali berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari penyelesaian. Menurutnya, pemerintah sempat menjanjikan solusi, namun hingga kini belum ada realisasi pemberian ganti rugi.
“Kami pernah didatangi asisten, camat, dan kepala desa. Kami diminta memasukkan proposal bantuan hand tractor. Terakhir disampaikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk memberikan ganti rugi,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Kuasa hukum warga, Yusak Langga, SH., menegaskan bahwa para kliennya mendukung pembangunan infrastruktur pemerintah. Namun, menurutnya, pelaksanaan proyek tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang lahannya terdampak.
Ia menyebut pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan PT Nindya Karya maupun Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk mencari penyelesaian, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian.
“Apabila somasi ini tidak mendapat tanggapan, kami akan melayangkan somasi kedua dan mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana,” tegas Yusak.
Menanggapi somasi tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Sony Saban, ST., saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2026), menyatakan pihaknya masih mempelajari isi surat yang disampaikan kuasa hukum warga.
Ia juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang menangani proses tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH., Kepala Bagian Hukum Pemkab Rote Ndao Nyongky Ndolu, maupun pihak PT Nindya Karya belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah serta tuntutan warga atas hak memperoleh ganti rugi terhadap lahan dan tanaman produktif yang diklaim terdampak pembangunan. Perkembangan penyelesaian sengketa tersebut masih menunggu respons resmi dari para pihak terkait.
