Kuasa Hukum Mokris Nilai Putusan Perdata Sudah Ada, Pidana Harus di Hentikan: Ini Tanggapan PMKRI Kupang

SUARANTT.COM, -‎Proses penanganan dugaan tindak pidana penelantaran keluarga yang dialami oleh Anggi Widodo hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan. Menyikapi kondisi tersebut, Presidium Gerakan Masyarakat (GERMAS) PMKRI Kupang, Yido Manao, kepada media ini Jumat (15/01/2026) menegaskan bahwa kepastian hukum dan rasa keadilan merupakan hak setiap warga negara, baik pelapor maupun terlapor.

‎Menurut Yido, proses hukum atas perkara ini wajib tetap berjalan, meskipun telah terdapat putusan pengadilan terkait perceraian. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum Mokris yakni Rian Kapitan tentang asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.  Menurut Yido, asas tersebut tidak dapat dijadikan dalih untuk meniadakan pertanggungjawaban pidana, karena perkara perdata dan pidana memiliki rezim hukum yang berbeda dan berdiri sendiri.

‎“Putusan perceraian tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana penelantaran keluarga. Terlebih lagi, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena masih terbuka upaya hukum lanjutan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Yido menyatakan bahwa pemberian hak asuh anak kepada ayah berdasarkan putusan pengadilan perdata juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana, sebab tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk membatalkan dugaan tindak pidana penelantaran anak. Sekalipun rujukan digunakan adalah Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai asas the best interest of the child, pemaknaan asas tersebut tidak boleh dipersempit secara formalistik.

‎“Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus dimaknai secara substantif, tidak semata-mata bertumpu pada siapa pemegang hak asuh, melainkan pada perlindungan nyata terhadap hak hidup, tumbuh, berkembang, serta hak atas rasa aman anak,” ujarnya.

‎Yido menekankan bahwa dalam perspektif Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, anak diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 12 CRC, yang mewajibkan negara untuk menghormati pandangan anak dalam setiap proses hukum yang menyangkut dirinya, sesuai dengan usia dan tingkat kedewasaannya.

“Oleh karena itu, anak tidak dapat diperlakukan sebagai objek eksekusi. Sekalipun hak asuh secara yuridis jatuh kepada ayah, namun apabila anak secara sadar dan konsisten menyatakan tidak bersedia diasuh oleh ayahnya dan memilih diasuh oleh ibunya, maka kehendak anak tersebut harus dihormati dan tidak boleh dipaksakan,” tegas Yido.

‎Ia menambahkan bahwa tindakan memaksakan eksekusi hak asuh terhadap anak berpotensi melanggar Pasal 3 CRC tentang kepentingan terbaik bagi anak serta Pasal 19 CRC yang mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis, termasuk tekanan psikologis akibat pemaksaan.

‎Dalam konteks ini, Yido menyampaikan tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada pendekatan prosedural semata, melainkan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan substantif, dan perlindungan hak anak.

‎“Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa setiap proses hukum tidak justru melukai masa depan anak. Negara tidak boleh hadir sebagai pihak yang menambah penderitaan anak melalui penegakan hukum yang kaku dan tidak berempati,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun ayah sedang menjalani masa hukuman pidana, kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak tetap melekat, termasuk melalui pemanfaatan tabungan, aset, atau sumber ekonomi lain yang dimiliki, sebagai wujud tanggung jawab orang tua yang tidak dapat dihapus oleh putusan pidana maupun perdata.

‎“Penegakan hukum yang adil adalah penegakan hukum yang berpihak pada martabat manusia, khususnya anak sebagai kelompok rentan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural,” pungkasnya.

Disamping itu juga Yido menegaskan kembali bahwa Dugaan masalah ini dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kota Kupang, Fraksi Partai Hanura yang notabennya sebagai pejabat publik sehingga perlu untuk ditindak tegas bagi pejabat publik yang lain serta masyarakat umum, bahwa tidak ada orang yang kebal hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *