SUARANTT.COM, – Polemik rencana pengaktifan kembali Apriyanto Kletus Obe sebagai Kepala Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, terus menguat. Hingga Kamis (15/01/2026) malam, tercatat sudah empat dari tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Netemnanu Utara yang secara terbuka menyatakan penolakan dan mengaku tidak mengetahui adanya proses maupun tahapan resmi pengajuan usulan pengaktifan kepala desa dari lembaga BPD kepada Bupati Kupang. Tiga anggota BPD pertama menghubungi SUARANTT.COM melalui panggilan telepon, sementara yang terakhir ini melalui percakapan WhatsApp (WA).
Polemik ini mencuat setelah beredar informasi dari internal pihak Kecamatan Amfoang Timur bahwa Apriyanto Kletus Obe akan kembali diaktifkan sebagai kepala desa pada Senin (12/01/2026). Camat Amfoang Timur, Apris Ismael Halla, sebelumnya juga membenarkan kepada media ini pada Minggu (11/01/2026) bahwa Surat Keputusan (SK) pengaktifan Kepala Desa Netemnanu Utara tinggal menunggu tanda tangan Bupati Kupang, Yosep Lede.
Anggota BPD Netemnanu Utara yang mengonfirmasi SUARANTT.COM melalui pesan WA menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya rapat BPD yang membahas pengaktifan kembali kepala desa. Anggota BPD yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari lembaga adat Desa Netemnanu Utara, tidak pernah ada rapat BPD yang sah untuk membahas usulan pengaktifan tersebut.
“Yang ada itu hanya Ketua BPD yang kebetulan adalah om (paman) dari Apriyanto Kletus Obe bersama beberapa anggota pendukungnya itu diduga telah membuat surat ke Bupati Kupang. Makanya ada anggota BPD lain yang tidak tahu dan kemudian muncul komplain seperti yang sudah diberitakan. Surat dari BPD itu cacat hukum karena tidak ada rapat BPD,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa secara sosial, situasi di Desa Netemnanu Utara sudah tidak kondusif untuk menerima kembali Apriyanto sebagai kepala desa. Menurutnya, sebagian besar masyarakat sudah menolak yang bersangkutan untuk kembali memimpin, dan dukungan yang masih ada dinilainya lebih didorong oleh hubungan kekeluargaan semata.
“Masyarakat sudah tidak mau lagi. Yang mungkin masih mau itu hanya keluarga. Banyak persoalan yang sudah meresahkan warga, mulai dari kasus pengancaman dengan senjata tajam, ketidaktransparanan penggunaan dana desa, dugaan penipuan terhadap anak-anak perempuan yang dijanjikan kuliah gratis di Malang tapi akhirnya terlantar di Jakarta untung ada keluarga di sana, sampai kasus ingkar janji nikah yang dimediasi di Pengadilan Oelamasi,” ungkapnya.
Menurut anggota BPD tersebut, berbagai persoalan itu mencerminkan persoalan serius pada aspek etika, moral, dan tata kelola pemerintahan desa. Ia mempertanyakan apakah sosok dengan rekam jejak seperti itu masih layak dipertahankan sebagai pemimpin publik.
“Apakah Pak Bupati masih mau pemimpin seperti ini? Apakah orang-orang yang mendukung dia sudah tidak punya nurani untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk?” ujarnya.

Ia menambahkan, jika berada pada posisi yang sama, seharusnya yang bersangkutan memilih mengundurkan diri secara terhormat, bukan justru berupaya kembali ke jabatan publik.
Menurutnya, meskipun secara normatif sebagian pendapat akademisi hukum dapat dipahami, namun realitas sosial di Netemnanu Utara menunjukkan penolakan yang kuat dari masyarakat sebagai pemilik kedaulatan desa.
“Coba para akademisi itu jadi warga Netemnanu Utara, pasti mereka yang pertama tidak setuju. Karena yang paling merasakan itu masyarakat. Keputusan pengaktifan kepala desa harus dikembalikan ke masyarakat Netemnanu Utara melalui musyawarah yang representatif dan demokratis, bukan keputusan yang datang dari luar desa,” tegasnya.
Ia juga menilai, apabila masih ada masyarakat yang mendukung pengaktifan kembali Apriyanto, maka dukungan tersebut tidak bersifat objektif, melainkan didorong subjektivitas dan kepentingan tertentu tanpa mempertimbangkan nilai-nilai kepemimpinan yang baik.
“Kami masyarakat Netemnanu Utara sudah tidak mau dibodohi. Kami orang-orang terhormat dan bermartabat, tidak mau dipimpin oleh kepala desa penuh kontroversi. Sudah cukup, stop,” katanya lantang, seraya meminta pemerintah segera melakukan investigasi terhadap penggunaan dana desa.

Senada dengan itu, anggota BPD Netemnanu Utara lainnya yang secara terpisah menghubungi SUARANTT.COM melalui telepon juga menegaskan bahwa proses pengusulan pengaktifan kepala desa tidak dilakukan sesuai prosedur. Ia menilai surat usulan yang disampaikan Ketua BPD Netemnanu Utara kepada Bupati Kupang cacat secara prosedural dan hukum karena tidak didahului rapat BPD yang sah.
Anggota BPD tersebut mengingatkan agar Bupati Kupang bertindak cermat dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Menurutnya, jika Apriyanto tetap diaktifkan tanpa prosedur yang benar dan tanpa mendengar aspirasi masyarakat, maka publik Netemnanu Utara akan menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang telah “bermain mata” dengan yang bersangkutan.
“Kalau Pak Bupati mau melihat persoalan ini secara objektif, silakan turun langsung ke Desa Netemnanu Utara dan dengar sendiri suara masyarakat. Jangan hanya menerima laporan sepihak,” pungkasnya.
(Mel)







