Kupang-suaraNTT.com,-Dana penyintas seroja dapat di salurkan jika mekanisme dan prosedur dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah Kabupaten Kupang. Untuk itu jangan saling menyalahkan agar masyarakat tidak di korbankan
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas melalui via telepon kepada tim media, jumat (22/12/2023)
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas mengatakan, tiga pimpinan dan kepala BPBD Kabupaten Kupang telah melakukan pertemuan dengan direktur perencanaan rehabilitas dan rekonstruksi, dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Johny Sumbung, tanggal 20 Desember 2023 lalu di jakarta.
Pertemuan itu beber Daniel Taimenas sebagai tindak lanjut dari rekomendasi sidang paripurna menyikapi unjuk rasa aliansi mahasiswa dan masyarakat terkait tuntutan dana seroja yang di lakukan beberapa waktu lalu.
“Pertemuan itu sudah di jadwalkan BNPB. Kami tiga pimpinan DPRD Kabupaten Kupang dan kepala BPBD berkesempatan melakukan audiense guna memberikan daftar usulan tambahan dana untuk optimalisasi penyaluran dana penyintas seroja, usulan itu diterima baik oleh BNPB,” bebernya.
Hasil dari pertemuan itu ungkap Daniel Taimenas, dana sisa stimulan seroja dari verifikasi validasi di lapangan harus di kembalikan ke kas negara sesuai regulasi dan ketentuan pengembalian keuangan negara.
“Dana sisa stimulan seroja sebesar 46 milyard itu harus dikembalikan ke kas negara, ini merupakan regulasi yang harus di penuhi oleh pemerintah daerah dalam hal ini BPBD kabupaten kupang agar dana hibah tahun 2023 dari BNPB bisa digunakan untuk penyaluran dana bagi penyintas seroja. Masyarakat mohon bersabar, dana untuk penyintas pasti akan disalurkan,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang menambahkan, untuk memenuhi syarat, pemerintah daerah harus mengusulkan kembali lewat aplikasi R3P(Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana).
Itu merupakan dokumen perencanaan yang di susun oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama lembaga atau perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya untuk nanti diserahkan kepada BNPB.
Selain usulan lewat aplikasi R3P, pemerintah daerah juga di minta agar mengusulkan rehabilitasi dan rekonstruksi bidang infrastruktur, sosial dan pendidikan yang terdampak badai seroja ketika itu.
“Kepala BPBD saat pertemuan tersebut sudah menyampaikan jika usulan sudah diinput dalam aplikasi R3P dan saat sedang menunggu verifikasi, validasi oleh BNPB untuk di selesaikan. Kemudian lampiran usulan tersebut dilengkapi dengan hasil review dari inspektorat, BPKP dan rekomendasi Gubernur NTT,” terangnya.
“Pada prinsipnya, nama nama warga kabupaten kupang yang belum diakomodir dana seroja yang masuk dalam daftar penyintas sesuai SK bupati dapat di bayarkan, asal pemda harus memenuhi semua syarat dan regulasi yang ada. Semua usulan tambahan dana bisa diterima oleh BNPB, satu syaratnya dana sisa harus di kembalikan ke kas negara,” tambahnya.
Daniel Taimenas menegaskan bahwa dinamika politik jangan menjadi alasan untuk masyarakat kabupaten Kupang yang terdampak Seroja menjadi korban.
“Jagan kita punya kepentingan politik masyarakat yang di korbankan, kita akan kawal terus sampai ada titik terang dana bantuan Seroja ini.”ujar Taimenas
Laporan: Mr. Alopada