Keluarga Besar PSHT Dan Keluarga Korban Meminta Penegak Hukum Berikan Sanksi Berat Untuk Pelaku Pengeroyokan

Ket,Foto: Nampak Suasana saat Keluarga besar PSHT Cabang TTS dan keluarga Korban pengeroyokan melakukan Orasi di depan pengadilan Negeri Soe

Laporan Reporter: ARDI SELAN 

SUARA NTT.COM. SOE-TTS– Keluarga Besar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang TTS dan keluarga korban pengeroyokan dan pembunuhan di Desa Hane, Kecamatan Batu putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS ) menuntut aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal bagi para pelaku pengeroyokan.

Ketua PSHT Kota Kupang, Ady Ndiy, dalam orasinya di depan Pengadilan Negeri Soe bersama ratusan pemuda dan pemudi yang tergabung dalam keluarga besar PSHT Cabang TTS dengan tegas meminta agar aparat yang berwenang mengusut tuntas kasus pengeroyokan dan pembunuhan almarhum Marjon Angri Mengga,Senin (12/2/2024).

Pihaknya menuntut degan tegas agar para pelaku diberikan sanksi maksimal.

“Sore hari ini kami keluarga besar Persaudaraan Setia Hati Terate cabang TTS dan keluarga korban pengeroyokan dan pembunuhan yang terjadi di Hane, Kami menyampaikan beberapa hal. Pertama, kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan dan pengadilan, hakim menangani kasus ini, kami minta agar dalam kasus ini, menuntut para pelaku dengan pasal ancaman hukuman yang paling maksimal,” ungkapnya.

Kedua, teriak Ndiy, pihaknya minta hakim agar benar-benar mengadili dan memutuskan kasus ini dengan hukuman yang maksimal.

“Kami minta baik jaksa maupun hakim agar bebas dari segala tekanan, bebas dari segala macam pengaruh, betul-betul independen, profesional dalam menangani kasus ini. Kami mengharapkan dan kami percaya bahwa dari gedung pengadilan ini kami keluarga korban dan keluarga PSHT akan mendapatkan keadilan,” katanya.

Jika keadilan tidak didapat dari pengadilan kata dia, pihaknya akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri.

“Apabila dari tempat ini kami tidak mendapatkan keadilan yang diharapkan di mana hukuman yang diberikan tidak memenuhi rasa keadilan kami, kami akan mencari keadilan dengan cara kami sendiri. Kami meminta agar aparat penegak hukum kepolisian, jaksa dan hakim melalui proses hukum ini mengungkap siapa aktor intelektual di balik kasus ini,” bebernya.

Ady Ndiy juga mengatakan, masih ada satu pelaku yang Buron yang diduga adalah pelaku utama yang juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk pelaku yang masih buron agar segera ditangkap. Jika tidak, kami yang akan bergerak dan mencari orang itu,” tuturnya.

Dirinya juga mengecam akun Facebook yang menurutnya telah mengirimkan pesan ancaman kepada 2 orang saksi yaitu saksi korban dan saksi mata.

Dia menegaskan agar akun tersebut segera melakukan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam.

“Jika tidak membuat klarifikasi dan meminta maaf, kami akan menempuh dua jalur. Pertama, kami akan laporkan anda pada pihak kepolisian atau yang kedua kami siap meladeni permintaan anda untuk menempuh jalur hukum rimba,” katanya.

Ady Ndiy juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Kami keluarga besar PSHT dan keluarga besar korban akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami harap tidak ada Permainan dalam kasus ini dan kasus ini dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ibu kandung korban, Ora Et Labora Bansae meminta agar pihak yang berwenang menangani kasus ini dengan dengan sebaik- baik mungkin untuk menegakan keadilan.

“Saya selaku ibu kandung dari korban, saya meminta dengan hormat kepada bapak ibu jaksa dan juga hakim untuk dapat menuntaskan kasus kematian anak saya dengan sebaik-baiknya sehingga kami dari pihak keluarga kandung dan organisasi PSHT mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari TTS, Frengky Radja menyebut terkait kasus pengeroyokan yang berujung kematian di Desa Hane, Kecamatan Batu Putih telah dua kali dilakukan sidang.Dia mengatakan dalam 2 kali persidangan itu situasinya terpantau aman terkendali.

“Kasus sudah 2 kali sidang, kondisinya aman tenang,” ungkap Radja saat ditemui Media ini di Pengadilan Negeri Soe, Senin, 12 Februari 2024.

Menurutnya pihak keluarga korban meminta agar ancaman terhadap pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.

“Mereka minta agar kalau bisa pelaku diancam dengan hukuman setinggi-tingginya. Mereka juga mengatakan agar saya tidak boleh tertekan atau pun terintimidasi dari pihak mana pun. Untuk hal itu, nanti kita lihat pada fakta persidangannya,” ungkap Radja.

Terkait kasus tersebut jelasnya sekarang berada pada tahapan pemeriksaan saksi.

“Mungkin 1 atau 2 minggu lagi kita ada tahap pembuktian dari penasihat hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *