Gedung TK Nekmese Mangkrak, Anggaran Rp300 Juta Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan Pemkab TTS?

SUARANTT.COM,-Pembangunan Gedung Taman Kanak-Kanak (TK) di Dusun II, Desa Nekmese, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini belum rampung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penggunaan anggaran, pelaksanaan kontrak dengan pihak ketiga, serta pengawasan pemerintah daerah.

Pantauan media ini di lokasi menunjukkan bangunan TK tersebut belum selesai dan tidak terlihat papan informasi proyek. Kondisi itu membuat masyarakat sulit mengetahui secara terbuka nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, maupun progres pembangunan.

Kepala Desa Akui Anggaran Rp300 Juta

Kepala Desa Nekmese saat ditemui wartawan membenarkan adanya pembangunan gedung TK tersebut dengan total anggaran sekitar Rp300 juta.

Menurutnya, pada tahap pertama telah dicairkan sekitar Rp100 juta. Sementara pada tahap berikutnya, anggaran disebut mengalami pemangkasan. Namun, Kepala Desa mengaku tidak mengetahui secara pasti anggaran tersebut dipangkas untuk apa dan dialokasikan ke mana.

Keterangan ini justru menimbulkan pertanyaan lebih besar terkait transparansi pengelolaan anggaran desa.

Jika benar terjadi pemangkasan atau perubahan alokasi anggaran, masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakannya, besaran anggaran yang dipangkas, pos anggaran yang berubah, serta ke mana dana tersebut dialokasikan.

Kontrak 90 Hari Berakhir, Bangunan Belum Selesai

Kepala Desa juga membenarkan bahwa pembangunan dikerjakan oleh pihak ketiga dengan masa kontrak 90 hari kalender.
Namun, masa kontrak tersebut telah berakhir dan pekerjaan belum selesai.

Kepala Desa bahkan mengaku bingung dengan kondisi tersebut. Setelah masa kontrak berakhir, ketika mendapat informasi bahwa Bunda PAUD TTS akan datang ke desa, dirinya sempat meminta pihak ketiga menyediakan seng dan paku agar pekerjaan dapat dilanjutkan.

Namun pekerjaan tetap tidak berjalan karena kayu lata yang sudah lapuk harus diganti kembali.

Persoalan lain muncul dari tenaga tukang. Kepala Desa menyebut total upah tukang dalam pekerjaan tersebut sekitar Rp27 juta, tetapi baru dibayarkan sekitar Rp15 juta. Kekurangan pembayaran sekitar Rp12 juta itu disebut menjadi salah satu alasan tukang tidak bersedia melanjutkan pekerjaan.

Dengan demikian, persoalan pembangunan bukan hanya menyangkut habisnya masa kontrak, tetapi juga menyentuh persoalan material dan pembayaran tenaga kerja.

Anak-anak Jadi Pihak yang Dirugikan

Mangkraknya pembangunan tersebut berdampak langsung terhadap kegiatan pendidikan anak-anak TK di Desa Nekmese.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kegiatan wisuda anak-anak bahkan harus menggunakan rumah warga karena gedung yang seharusnya menjadi fasilitas pendidikan belum dapat digunakan secara layak.

Situasi tersebut tentu patut mendapat perhatian serius. Sebab, pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan uang publik seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama anak-anak.

Di Mana Pengawasan Pemkab TTS?

Persoalan ini tidak berhenti pada Kepala Desa dan pihak ketiga. Pemerintah Kabupaten TTS juga perlu menjelaskan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap pembangunan tersebut.

Jika pembangunan menggunakan anggaran desa, apakah sejak awal telah dilakukan pengawasan terhadap RAB, kontrak, volume pekerjaan, kualitas material, pembayaran, hingga progres fisik?

Apakah dinas teknis pernah melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut?
Dan apakah Inspektorat Kabupaten TTS telah memeriksa penggunaan anggaran pembangunan Gedung TK Nekmese?

Pertanyaan ini penting, terutama karena Kepala Desa sendiri mengakui adanya perbedaan antara rencana anggaran, pencairan, pemangkasan anggaran, serta pekerjaan yang belum selesai.

Transparansi Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Pembangunan Gedung TK Nekmese kini membutuhkan lebih dari sekadar penjelasan lisan.

Pemerintah Desa perlu membuka dokumen terkait APBDes, RAB, kontrak pihak ketiga, pencairan anggaran, progres pekerjaan, serta pembayaran kepada tenaga kerja.

Jika benar anggaran Rp300 juta, masyarakat berhak mengetahui penggunaannya.
Jika benar ada pemangkasan, harus jelas dasar dan tujuan pemotongannya.

Jika kontrak 90 hari telah berakhir, harus jelas siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang belum selesai.

Dan jika tukang belum menerima seluruh haknya, persoalan tersebut juga harus diselesaikan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah bangunan, tetapi uang publik dan hak anak-anak Desa Nekmese untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

Pemerintah Kabupaten TTS, dinas teknis, dan Inspektorat perlu turun tangan memastikan persoalan tersebut terang-benderang. Jangan sampai bangunannya mangkrak, sementara pertanggungjawaban anggarannya ikut mangkrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *