SUARANTT.COM,-Hendrikus Djawa selaku koordinator korban seroja yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah kabuapten Kupang resmi ditahan polres Kupang.
Sosok yang dikenal sebagai pejuang keadilan bagi ribuan masyarakat korban seroja ini, dibumkam polres Kupang usai dilaporkan oleh pemerintah kabupaten Kupang melalui staf khusus bupati Kupang Siprianus Klau.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tanggal 24 November 2025 terkait aksi unjuk rasa dana Seroja yang berujung pada pengrusakan terhadap pintu masuk ke ruang bupati, saat masa aksi tidak diizinkan masuk dan dihalangi serta diperhadapkan dengan pihak keamanan.
Sebelum melakukan unjuk rasa, Hendrikus Djawa telah menginformasikan melalui siaran lansung di akun facebook milik pribadi, bahwa jika pemerintah tidak merespon segala poin tuntutan maka akan ada mosi tidak Percaya terhadap instansi pemerintahan, dan akan ada sikap ketidakpuasan serta menunjukan bentuk aksi protes dengan membakar kantor pemerintahan seperti kantor bupati, kantor DPRD dan Polres Kupang.
Saat melakukan unjuk rasa, benar bahwa pemerintah tidak merespon poin tuntutan dari masyarakat pencari keadilan hingga terjadi kericuhan dan masa aksi merusak pintu namun tidak ada pembakaran. Kemudian pemerintah mengambil langka hukum dengan melaporkan koordinator aksi Hendrikus DJawa kepada polres Kupang.
Dalam konferensi pers di Markas Polres Kupang pada Selasa (31/03/2026), Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Helmy Wildan menegaskan, bahwa surat perintah membawa saksi Hendrikus Djawa secara paksa dikarenakan tidak adanya kooperatif dalam merespon surat panggilan klarifikasi yang dilayangkan polres kupang terhadap Hendrikus Djawa.
“Kami telah memberikan kesempatan secara patut, namun tersangka mangkir dua kali saat tahap penyelidikan, mangkir sebagai saksi, dan kembali mangkir dua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Hendrikus Djawa diduga menjadi aktor di balik kerusuhan dengan memanfaatkan media sosial melalui akun bernama “Hendrikus Djawa”, dia menyebarkan siaran langsung yang mengajak massa melakukan tindakan anarkis, termasuk membakar fasilitas negara.
”Dalam siaran langsung tersebut, tersangka secara terang-terangan mengajak massa untuk melakukan pembakaran,” jelas Iptu Helmy.
Polisi mengamankan bukti berupa rekaman siaran langsung, pesan provokatif, surat hasutan yang ditujukan ke DPRD hingga DPR RI, serta serpihan kayu dari kusen pintu yang rusak di lokasi kejadian. Selain itu, telah diperiksa lima orang saksi dan dua ahli untuk mendalami kasus.
Informasi yang diperoleh, Hendrikus Djawa ditahan polres Kupang namun tidak memberi keterangan apapun kepada penyidik polres Kupang.

