SUARANTT.COM,- Telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Aldo Pah di Desa Tuasene, Kecamatan Batu Putih, pada Minggu, 28 Desember 2025. Peristiwa ini terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang seusai mengantar barang ke gereja.
Berdasarkan kesaksian korban, sekelompok pemuda yang diduga dalam keadaan mabuk menghentikan korban menggunakan balok di pinggir jalan sebelum melakukan kekerasan secara bersama-sama. Para terduga pelaku kemudian memukul, mencekik, serta membanting korban hingga mengalami luka pada area wajah dan pendarahan di bagian dalam hidung.
“Saya dihentikan pakai balok, lalu dipukul dan dibanting. Hidung saya berdarah dan sampai sekarang masih sakit bagian dalam. Saya berharap proses hukum berjalan cepat dan tidak ada yang menghalangi keadilan,” ujar A.P.
Para terduga pelaku berjumlah delapan orang dan berinisial:
P.H, N.H, R.L, G.H, G.Hr, A.M, A.D, dan N.M.
Korban telah menjalani visum et repertum dan membuat laporan di kepolisian di Polres TTS. Laporan tersebut diarahkan pada dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, yang dapat berujung pada ancaman pidana sesuai ketentuan hukum.
Pihak korban menyampaikan harapan agar proses hukum berlangsung objektif, cepat, dan transparan, serta meminta pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada intimidasi maupun upaya menghambat proses penyidikan.

